BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang penyimpangan pajak kendaraan bermotor (ranmor) pada semester I tahun 2011 sebesar Rp 10,949 miliar.
Asisten Intelijen Kejati Lampung Sarjono Turin mengatakan, pihaknya sedang mempelajari temuan BPK yang dimuat di salah satu koran harian di Lampung tersebut. "Kami sedang mempelajari isi berita itu," ujarnya, Minggu (19/2).
Sarjono mengutarakan, pihaknya baru sebatas menjadikan pemberitaan sebagai bahan awal. Menurutnya, pihaknya belum bisa menjadikan pemberitaan tersebut sebagai bahan untuk melakukan penyelidikan.
Ia mengatakan, Kejati masih memerlukan beberapa data lainnya terutama data laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang dicantumkan di dalam pemberitaan itu. "Kalau memang anda punya data BPK itu, serahkan ke kami untuk data kami," imbuhnya kepada wartawan harian itu.
Sarjono menjelaskan, setiap bahan atau laporan yang masuk termasuk pemberitaan media massa akan ditindaklanjuti. Namun, terus dia, pihaknya tidak bisa gegabah dalam mengambil sikap karena harus ada bukti yang jelas.
Pada pemberitaan tertanggal 15 Februari lalu, disebutkan bahwa sejumlah kantor satuan administrasi satu atap (samsat) di Lampung disinyalir tidak utuh dalam menyetorkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke kas daerah.
Asisten Intelijen Kejati Lampung Sarjono Turin mengatakan, pihaknya sedang mempelajari temuan BPK yang dimuat di salah satu koran harian di Lampung tersebut. "Kami sedang mempelajari isi berita itu," ujarnya, Minggu (19/2).
Sarjono mengutarakan, pihaknya baru sebatas menjadikan pemberitaan sebagai bahan awal. Menurutnya, pihaknya belum bisa menjadikan pemberitaan tersebut sebagai bahan untuk melakukan penyelidikan.
Ia mengatakan, Kejati masih memerlukan beberapa data lainnya terutama data laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang dicantumkan di dalam pemberitaan itu. "Kalau memang anda punya data BPK itu, serahkan ke kami untuk data kami," imbuhnya kepada wartawan harian itu.
Sarjono menjelaskan, setiap bahan atau laporan yang masuk termasuk pemberitaan media massa akan ditindaklanjuti. Namun, terus dia, pihaknya tidak bisa gegabah dalam mengambil sikap karena harus ada bukti yang jelas.
Pada pemberitaan tertanggal 15 Februari lalu, disebutkan bahwa sejumlah kantor satuan administrasi satu atap (samsat) di Lampung disinyalir tidak utuh dalam menyetorkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke kas daerah.
BPK perwakilan Lampung menemukan kekurangan setoran penerimaan PKB dan BBNKB sebesar Rp 10,949 miliar. Hal itu berdasarkan LHP BPK Nomor 53/LHPXVIII.BLP/11/2011 tertanggal 11 November 2011 atas pendapatan daerah Pemerintah Provinsi Lampung. (trb)