TUTUP
Lampung

Kubu Satono Jadikan Putusan MA Bukti Kasasi

Admin
20 February 2012, 9:24 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:23:30Z
LAMPUNG TIMUR - Penasihat hukum Bupati Lampung Timur nonaktif Satono menjadikan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang perkara perdata laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kerugian keuangan Pemkab Lampung Timur sebagai bukti pada perkara korupsi Satono.

Penasehat hukum Satono, Sopian Sitepu, mengatakan, putusan MA tersebut merupakan bukti tambahan untuk perkara korupsi Satono yang sudah masuk di MA. "Sudah kami kirimkan putusan MA itu sebagai bukti tambahan," ujar Sopian, Minggu (19/2/2012).

Menurut Sopian, putusan MA dalam perkara perdata laporan BPKP mempunyai keterkaitan dengan perkara korupsi kliennya yang kini sudah masuk tahap kasasi di MA. Ia mengatakan, tindakan Satono yang menempatkan keuangan daerah di BPR Tripanca dinyatakan memenuhi unsur merugikan keuangan daerah atas dasar laporan audit BPKP.

Atas dasar itulah, kata Sopian, pihaknya kemudian melakukan gugatan perdata atas laporan audit BPKP tersebut sampai ke tingkat kasasi.  Ia menerangkan, pada tingkat pengadilan negeri dan tinggi, gugatan Satono dimenangkan.

Merasa tidak puas, BPKP kemudian melakukan kasasi. "Hasilnya MA memutuskan menolak permohonan kasasi BPKP," imbuh Sopian. Putusan MA itu tertuang pada putusan Nomor 946/K/PDT/2011.

Sopian menjelaskan di dalam pertimbangan hukumnya, MA menyebutkan bahwa penyimpanan dana kas daerah APBD Lampung Timur di BPR Tripanca sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, lanjut Sopian, MA di dalam pertimbangan hukumnya menilai hasil audit BPKP adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Tak mau kalah dengan pihak Satono yang mengirimkan putusan MA sebagai bukti tambahan untuk perkara dugaan korupsi Satono, jaksa penuntut umum (JPU) pun menempuh langkah serupa. JPU mengirimkan sanggahan ke MA Kamis lalu.

JPU A Kohar mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat bantahan kepada MA terkait pengajuan bukti tambahan oleh pihak Satono. "Kami juga sudah mengirimkan surat bantahan ke MA," kata Kohar, kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (19/2/2012).


Kohar mengutarakan, perkara perdata yang dimenangkan Satono tidak bisa dijadikan bukti pada perkara korupsi. Menurutnya, saksi-saksi dan bukti-bukti untuk perkara perdata dan korupsi berbeda. Sehingga, terusnya, putusan MA terhadap perkara perdata tidak bisa dijadikan dasar. (trb) 
close