TUTUP
Lampung

Humas dan Protokol Belajar ke Radio Tuba

Admin
21 February 2012, 11:39 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:26:21Z
PRINGSEWU - Sebagai upaya pendirian serta pengembangan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu (Rapemda FM), Bagian Humas dan Protokol  belajar ke Radio Tuba FM selama dua hari, 16-17 Februari 2012 lalu.

Radio milik Pemerintah Kabupaten Tulangbawang ini dinilai sebagai lembaga penyiaran publik lokal, dan  satu-satunya radio daerah yang  telah memenuhi persyaratan.

"Radio Tuba telah mendapatkan izin dan keabsahannya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada tahun 2010 lalu.  Proses pengajuan permohonan rekomendasi izin penyiaran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia harus dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dengan beberapa tahapan, antara lain kelengkapan Administrasi," katanya, Senin (20/2).

Untuk kelengkapan administrasinya, tambah dia, harus didukung peraturan daerah (Perda) tentang Penyiaran Radio Publik, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), HO, SITU, SIUP, TDP, IMB, disamping terdapat Dewan Pengawas, Struktur Pengurus Penyelenggara Penyiaran dan sebagainya.

"Khusus untuk Radio Tuba ini, Pemkab Tulangbawang juga telah menyediakan gedung baik milik sediri atau sewa yang akan dijadikan sebagai Studio Radio, memiliki peralatan yang telah diakui dan bersertifikat. Bahkan, dalam mendukung pelaksanaan program, kegiatan dan operasional LPP Lokal Radio Tuba FM, Pemkab Tulangbawang memberikan bantuan atau subsidi anggaran melalui pos bantuan hibah pada setiap tahun anggaran," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sunar mengatakan, saat ini Pemkab Pringsewu melalui Bagian Humas dan Protokol telah mengoperasikan Rapemda Pringsewu (Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu) dengan status masih uji coba. (trb)
close