TUTUP
Lampung

Mance Bongkar Pasar Unit II Forpetra Mengadu ke Gubernur

Admin
20 February 2012, 3:35 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:33:12Z
DESAK BONGKAR - Sekitar lima ratusan massa yang mengaku berasal dari empat kecamatan, mendesak agar pembongkaran pasar Unit II secepatnya dilakukan dan pemerintah segera merenovasi pasar yang menjadi pusat perekonomian di Tulangbawang tersebut, Juma (17/2) lalu. FOTO: RADAR TUBA

MENGGALA – Terkait deadline pembongkaran pasar Unit II, Banjaragung, Tulangbawang yang jatuh pada hari ini, Senin (20/2), tidak digubris para pedagang. Mereka memastikan tetap bertahan. Bahkan, para pedagang yang tergabung dalam forum pedagang tradisional pasar Unit II (Forpetra), berencana menghadap Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, jika pasar tersebut tetap digusur.
“Kami akan melaporkan itu (pembongkaran pasar) kepada gubernur,” tukas Koordinator Forpetra, Eva Gultom, saat dikonfirmasi, kemarin (19/2). Sebelumnya, menurut dia, para pedagang juga sudah melaporkan kondisi pasar Unit II kepada Oedin, sapaan akrab Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, di sela-sela kunjungan kerjanya (Kunker) ke kompleks Sugar Group Companies pekan lalu.
Dijelaskan, Minggu (19/2) kemarin adalah batas waktu terakhir yang diberikan pemerintah kabupaten Tulangbawang (Pemkab Tuba) melalui surat pemberitahuan ketiga (SP III), yang menginstruksikan agar para pedagang segera mengosongkan toko/kios/los serta seluruh dagangannya dari lokasi pasar unit II, untuk menempati tempat penampungan sementara (TPS) yang telah disiapkan oleh PT Prabu Artha, di lapangan sepakbola Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, terhitung mulai 17 hingga 19 Februari 2012.
Namun hingga kemarin, lanjut Eva, tak ada pedagang yang mau mengosongkan kios atau tokonya. “Kalau sampai dibongkar, kami juga akan lapor ke Polda, karena sudah masuk dalam pengerusakan,” tandas Eva. Diungkapkan, para pedagang juga telah mempersiapkan peralatan video untuk merekam kegiatan pembongkaran, sehingga bisa dijadikan sebagai barang bukti.
Di sisi lain, sambung Eva, para pedagang rencananya akan melakukan aksi pembersihan sampah di sekitar kompleks pasar Unit II, hari ini (20/2). “Sudah sekira satu pekan belakangan, sampah-sampah di area pasar Unit II tidak lagi diangkut mobil pengangkut sampah,” terang Eva. Padahal, terus dia, uang iuran kebersihan selalu rutin dibayar para pedagang. Karena itu, para pedagang sepakat untuk tidak lagi membayar uang iuran sampah, terhitung mulai besok (hari ini).
Terpisah, Bupati Tuba DR Abdurachman Sarbini memastikan pembongkaran pasar Unit II akan dilakukan hari ini (20/2). Bahkan, orang nomor satu di Tulangbawang itu mengaku akan hadir dalam kegiatan eksekusi tersebut. "Saya akan menyempatkan diri untuk hadir, meskipun sebentar. Mengingat besok (hari ini,red) saya juga ada rapat di Kecamatan Menggala Timur," tutur Mance, demikian Bupati Tulangbawang dua periode itu biasa disapa,  saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (19/2) malam.
SP III
Seperti diberitakan, Kepala Dinas Pasar Tuba Dra Desia Kusumayuda M.Si telah menyampaikan surat pemberitahuan ketiga (SP III) kepada apara pedagang pasar Unit II, bernomor 511.2/32/TB/2012. "Kita minta kepada pedagang pasar Unit II agar segera mengosongkan toko/kios/los serta seluruh dagangannya dari lokasi pasar unit II, untuk menempati tempat penampungan sementara (TPS) yang telah disiapkan oleh PT Prabu Artha, di lapangan sepakbola Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, terhitung mulai 17 hingga 19 Februari 2012," papar Desia, Jumat (17/2) lalu, saat menerima dukungan dari sekira lima ratusan warga dari empat kampung, yang tinggal  di sekitar pasar Unit II, Banjaragung, Tulangbawang. 

Massa mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang (Tuba), untuk segera melakukan pembongkaran pasar Unit II Banjaragung. “ Kami mendukung Pemkab Tuba untuk segera membongkar pasar Unit II. Alasannya, pasar Unit II perlu dimodernisasi agar lebih terarah dan tertib,” ujar Andi, koordinator lapangan kepada sejumlah wartawan, di sela-sela kegiatan aksi unjuk rasa.
Sekadar mengingatkan, proses hukum gugatan pedagang telah melalui berbagai tingkatan. Di antaranya, putusan sela Pengadilan Negeri Menggala dengan Nomor 18/Pdt.G/2010/PN.MGL. Kemudian, putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan Nomor 26/Pdt/2011/PT.TK. Selanjutnya, putusan PTUN Bandar Lampung dengan nomor 4/G/2011/PTUN-BL serta putusan Pengadilan PTUN Bandar Lampung dengan nomor 5/G/2011/PTUN-BL. Terakhir keputusan PTUN Medan yang akhirnya juga menolak gugatan pedagang, baik gugatan terhadap Pemkab Tuba maupun kepada pihak pengembang (developer), PT Prabu Artha. (rdr)
close