![]() |
KUNKER: Anggota Komisi IV DPR RI membahas konflik Mesuji, dalam kunjungan kerja di Lampung, Senin (20/2). FOTO: IST |
BANDARLAMPUNG - Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Lampung guna mengetahui secara dekat masalah sengketa lahan di Kabupaten Mesuji. Rombongan anggota DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV E Herman Khaeron itu, melakukan tatap muka dengan pejabat di lingkungan Pemprov Lampung, di ruang utama kantor Gubernur Lampung.
Wakil Ketua Komisi IV E Herman Khaeron dalam kesempatan itu mengatakan, Komisi IV tengah menggali informasi dan konfirmasi ke berbagai pihak, terkait persoalan Mesuji. “Sehingga nantinya Komisi IV dapat mengambil sikap serta memberikan solusi, terkait konflik agraria di Mesuji,” jelasnya, kemarin (20/2).
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu lebih lanjut mengharapkan, persoalan konflik lahan di Mesuji dapat terselesaikan dengan baik dan tidak merugikan antara pihak-pihak yang bersengketa. Dalam kesempatan itu, pihak Komisi V juga mengapresiasi penyelesaian kasus konflik agraria yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung, yang dinilai cukup berhasil mencarikan solusi penyelesaiannya. “Saat ini semuanya, baik pemerintah maupun masyarakat di Mesuji cooling down' dan berupaya mencarikan solusi terbaik penyelesaian kasusnya," ujar Herman.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Berlian Tihang memberikan gambaran sekilas, terkait permasalahan yang terjadi dalam kawasan Register 45, di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. “Upaya penertiban hutan kawasan Register 45 Sungaibuaya adalah bagian dari upaya mendukung pelaksanaan pembangunan nasional di daerah, sekaligus penegakan hukum atas tindak penjarahan, perambahan dan pendudukan hutan secara sepihak berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999,” papar Berlian. Sehingga, tidak berkaitan dengan pelanggaran terhadap prinsip penegakan HAM.
Diungkapkan, perambah hutan Register 45 Sungaibuaya yang saat ini diperkirakan berjumlah lebih dari 1.000 kepala keluarga (KK), adalah warga masyarakat yang secara umum berasal dari luar Kabupaten Mesuji. Di antaranya dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Way Kanan, Tulangbawang, dan Lampung Barat.
“Bahkan ada juga yang berasal dari luar Provinsi Lampung seperti dari Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian besar dari Bali, yang diorganisir oleh berbagai kelompok kepentingan mengatasnamakan ormas/LSM dan kelompok masyarakat adat tertentu,” jelas mantan Kepala Dinas PU Provinsi Lampung ini.
Organisasi tersebut, lanjut Berlian, secara sistematis melakukan manipulasi dokumen/surat menyurat tentang status keberadaan lahan, untuk selanjutnya melakukan penjualan lahan secara sepihak di hutan kawasan tersebut. “Untuk itu, perlu upaya yang kuat dan sunguh-sungguh dari berbagai pihak dan aparat penegak hukum, terkait untuk melakukan penegakan hukum atas tindak spekulan dan penjualan sepihak, lahan di hutan kawasan Register 45 Sungaibuaya oleh kelompok kepentingan tertentu,” tukasnya.
Ditegaskan, selain kepentingan ekonomi, kompleksitas permasalahan pendudukan, penjarahan dan perambahan hutan kawasan Register 45 Sungaibuaya dan preseden konflik sosial PT BSMI dengan masyarakat setempat, merupakan akumulasi saratnya kepentingan politik. (ant)