Angelina Sondakh |
"SK (surat keputusan) akan keluar. Sekarang dalam proses, akan disampaikan ke yang bersangkutan (Angelina)," kata Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Andi Nurpati melalui pesan singkat, Jumat (24/2/2012).
Nurpati mengatakan, pemecatan itu menindaklanjuti rekomendasi dari Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Sebelumnya, Angelina dinonaktifkan sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus wisma atlet SEA Games 2011 oleh KPK.
Hingga saat ini, kata Nurpati, belum ada pembicaraan di DPP Partai Demokrat mengenai pengganti posisi Angelina. "Kita tunggu saja. Pimpinan harus diberi waktu mencari figur yang tepat," katanya.
Meski dipecat oleh partainya, Angelina masih berstatus sebagai anggota DPR. Dia ditempatkan di Komisi X. Fraksi Partai Demokrat akan memecat mantan Puteri Indonesia itu setelah ia dinyatakan bersalah dan perkaranya berkekuatan hukum tetap. (kom)