TUTUP
Lampung

Yusril Beri Kesaksian Pilkada Mesuji

Admin
22 October 2011, 12:31 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:24:40Z
Yusril Ihza Mahendra
PASANGAN Iskandar Maliki-Agus Setio (IMAM) menghadirkan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli pada sidang gugatan Pilkada Mesuji, Lampung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/10).

Kuasa hukum pasangan IMAM, Agus Bakti Nugroho mengatakan, Yusril memberikan keterangan tentang pencalonan pasangan Khamamik-Ismail Ishak. "Yusril mengatakan pencalonan itu cacat," ujarnya kepada Tribun Lampung, kemarin.

Agus menuturkan, Yusril menganggap pencalonan kepala daerah oleh partai politik harus mengikuti mekanisme yang berlaku di partai politik tersebut. Menurut dia, KPU harus mengikuti apa yang menjadi aturan internal dari parpol.

Dengan begitu, papar Agus, pencalonan Khamamik-Ismail tidak sah karena tidak mendapat rekomendasi dari DPP PDIP saat pencalonan. Agus mengutarakan, ketidaksetujuan DPP terhadap pasangan Khamamik-Ismail terlihat adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, pada sidang gugatan perdana Rabu (19/10) lalu, pihak pemohon dari pasangan Iskandar Maliki-Agus Setio (IMAM) meminta pembatalan pencalonan pasangan Khamamik-Ismail Ishak.
Agus mengatakan, sidang perdana mengagendakan pembacaan materi gugatan oleh pihak pemohon yaitu pasangan Imam, pasangan Suprapto-Daryanto (Prada) dan pasangan Arif Budiman-Yedi Supriyatna (Abdi).

"Tadi kami masing-masing pihak membacakan materi gugatan," ujar Agus kepada Tribun, Rabu (19/10). Ia mengatakan, pihaknya memandang adanya pelanggaran konstitusi yang dilakukan KPU terkait pencalonan pasangan Khamamik-Ismail.

Menurut dia, KPU tidak melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan tentang verifikasi faktual pasangan yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Agus menuturkan, pasangan Khamamik-Ismail bukanlah yang direkomendasikan DPP PDIP.

Ini terlihat dengan munculnya gugatan yang dilakukan DPP PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ditambah lagi, terus dia, putusan PTUN memenangkan gugatan DPP PDIP. "Terlepas sekarang sudah ada perdamaian tapi fakta hukumnya sudah ada," papar Agus.

Selain memaparkan tentang cacatnya pencalonan pasangan Khamamik-Ismail di hadapan majelis hakim, pihak Imam juga memaparkan bentuk pelanggaran dan kecurangan lainnya seperti hilangnya hak politik warga Moro-Moro. "Ada 29 item pelanggaran dan kecurangan yang kami paparkan," imbuhnya.

Pada sidang tersebut, yang menjadi majelis hakim adalah Achmad Sodiki, Harjono, Achmad Fadlil Sumadi. Sedangkan panitera pengganti adalah Wiwik Budi Wasito. Pemohon yang hadir pada sidang itu adalah pasangan IMAM, PRADA, Arif Budiman. Sedangkan termohon adalah lima komisioner KPU Mesuji dan kuasa hukumnya, juga pasangan Khamamik-Ismail dan kuasa hukumnya.
sumber : tribunlampung
close