TUTUP
Hukum

Wanita di Lampung Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Mantan Suami Siri

Admin
14 December 2022, 11:50 AM WAT
Last Updated 2022-12-18T11:19:57Z
Wanita di Lampung ditangkap setelah bawa kabur motor mantan suami sirinya. | Foto: Dok Polsek Bumi Ratu Nuban

LAMPUNG TENGAH - Bekas istri siri di Lampung Tengah, Lampung ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor milik bekas suami sirinya.


Pelaku, EA (33) warga Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap setelah membawa kabur motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BE 2805 ZN milik NH (40).


Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian mengatakan, pelaku dan korban pernah menikah siri sekitar empat bulan lalu. Namun, sudah bercerai.


"Mereka telah berpisah selama dua bulan, keduanya bekerja di warung rest area KM 116 Tol Trans Sumatera," katanya, Selasa (13/12/2022).


Justin menambahkan korban tinggal di kontrakan Kampung Bumi Ratu. Selama tinggal di sana, pelaku kerap mendatangi rumah kontrakannya.


Pada Minggu 13 November 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban pulang kerja, SA sudah berada di kontrakan. 


"Ketika korban sedang mandi, sepeda motornya langsung dibawa kabur oleh pelaku," ucapnya, dilansir Kumparan.


Kemudian, korban yang mengetahui sepeda motornya dibawa kabur oleh mantan istrinya tersebut langsung menghubungi pelaku.


"Korban sudah mencoba menghubungi pelaku lewat telepon, namun pelaku tetap tidak mau mengembalikan sepeda motornya," ungkapnya.


Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban pada Senin (5/12) lalu. 


Kemudian, Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.


"Kanit reskrim bersama anggota menuju TKP untuk melakukan penangkapan. Lalu, pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan dengan di back up oleh anggota Polsek Pulau Panggung," kata dia.


Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku EA mengaku bahwa sepeda motor milik mantan suami siri nya tersebut telah hilang dicuri.


"Pelaku berikut barang bukti 1 buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna merah hitam No Pol BE 2805 ZN milik korban, telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

close