TUTUP
TUTUP
EkonomiLampung

UMP Lampung Rp 2,6 Juta, Pemkot Balam Ajukan Usulan UMK Rp 2,9 Juta

Admin
04 December 2022, 9:28 PM WAT
Last Updated 2022-12-11T13:05:53Z
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - UPemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) Lampung telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 2,6 juta atau naik 7,9 persen. 


Pemkot Bandar Lampung (Balam) mengajukan usulan upah minimum kota (UMK) 2023 ke gubernur Lampung sebesar Rp 2.993.289,91 atau naik 8,03 persen dari Rp 2.770.794 pada tahun 2022. 


Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana telah menetapkan besaran UMK tersebut dalam rapat Dewan Pengupahan di Pemkot Bandar Lampung, Sabtu (3/11/2022).


Surat Ketetapan UMK Bandar Lampung tersebut diajukan ke gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, untuk dipertimbangkan dan ditetapkan dalam keputusan gubernur Lampung.


Batas waktu penetapan UMK masing-masing kabupaten/kota berakhir pada 7 Desember 2022.


Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan, terjadi kenaikan UMK Bandar Lampung dari tahun ini sebesar Rp 222 ribu, yang telah ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan dengan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. 


“Tahun ini Rp 2.770.794, UMK tahun depan menjadi Rp 2.993.289,91,” ujarnya, Ahad (4/12/2022).


Yanwardi berharap hasil pembahasan Dewan Pengupahan yang telah disetujui Wali Kota Bandar Lampung diharapkan dapat disetujui gubernur Lampung dalam keputusannya pada 7 Desember 2022. 


"Pembahasan dan penetapan UMK tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 20223," kata Yanwardi, dilansir Republika.


Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana membenarkan telah menandatangani surat penetapan UMK tahun 2023. 


"UMK tersebut terjadi kenaikan 8,03 persen UMK Bandar Lampung tahun depan," ujarnya. 


Penetapan tersebut sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 18/2022, yang dilakukan Dewan Pengupahan yang terdiri dari pengusaha, serikat buruh, organisasi, dan akademisi.


Ia mengatakan, UMK tahun 2023 tersebut berlaku 1 Januari 2023 dan bagi buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun. 


Penetapan UMK ini masih diajukan ke gubernur untuk ditetapkan. Menurut dia, paling lambat sudah ditetapkan gubernur pada 7 Desember 2022.


Pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2023 mengalami kenaikan Rp 192.789,41 (7,0 persen) dari Rp 2.440.486,18 menjadi Rp 2.633.284,59.


Artinya, penetapan UMK tidak boleh berada di bawah UMP tersebut.


Pekerja perusahaan di Kota Bandar Lampung, Kurniawan (38) mengakui adanya kenaikan UMK Bandar Lampung tahun depan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga.


“Tetapi secara umum idealnya kenaikan upah sekarang ini bisa lebih 10 persen, sementara UMP Lampung hanya naik tujuh persen,” ujarnya.


Pekerja swasta di Kota Bandar Lampung, Salna (53)  menyambut baik dengan penetapan UMP Lampung tahun 2023, yang mengalami kenaikan sebesar Rp 222 ribu dari upah sebelumnya.


"Kenaikan ini memang dirasakan masih kecil bila dibandingkan dengan selama dua tahun terakhir dilanda pandemi Covid-19," kata dia.


Menurutnya, kenaikan UMP tersebut harus segera disosialisasikan kepada pengusaha atau pemilik perusahaan, agar tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar upah pekerja/buruh, sama seperti tahun 2022 atau di bawahnya. (*)

close