TUTUP
TUTUP
Hukum

Serang Polisi Pakai Badik, Tiga Pelajar SMA di Lampung Jual Motor Curian Ditangkap

Admin
12 December 2022, 11:08 PM WAT
Last Updated 2022-12-18T11:20:02Z

 Tiga pelajar SMA di Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi karena kedapatan menjual sepeda motor hasil curian. (Foto: Istimewa)


TANGGAMUS - Tiga pelajar SMA di Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi karena kedapatan menjual sepeda motor hasil curian. 


Salah satu pelaku bahkan sempat menyerang anggota kepolisian yang sedang menyamar menjadi pembeli dengan badik.


Ketiga pelajar ini berinisial DA (17), PU (16), dan BP (17). Para pelaku masih berstatus pelajar salah satu SMA di Kecamatan Air Naningan.


Kapolsek Pulau Panggung Inspektur Satu Musakir mengatakan, penangkapan ketiga pelajar itu terjadi di Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, pada Rabu (7/12/2022) malam.


Ketiganya ditangkap atas dasar laporan korban bernama Endro Distianto (25) yang kehilangan sepeda motor matiknya pada Rabu pagi. 


"Ditangkap saat proses jual beli COD (cash on delivery) di depan minimarket Talang Padang," kata Musakir saat dalam pers rilis, Senin (12/12/2022). 


Terungkapnya jual beli sepeda motor hasil curian ini berawal saat korban melapor telah kehilangan sepeda motor ke Mapolsek Pulau Panggung. 


Dari penyelidikan awal, diketahui ada sepeda motor yang memiliki ciri identik dengan milik korban diunggah di sebuah grup Facebook wilayah Kabupaten Tanggamus. 


"Anggota kemudian mendalami informasi ini dan berpura-pura hendak membeli sepeda motor itu," kata Musakir, dilansir Kompas.com.

.

Setelah menjalin komunikasi, salah satu pelaku meminta agar pertemuan dilakukan di depan sebuah minimarket yang berada di Kecamatan Talang Padang. 


Sekitar pukul 23.00 WIB, datang ketiga pelaku dengan membawa sepeda motor yang hendak dijual itu. 


Anggota kepolisian yang sedang menyamar pun langsung berusaha menangkap para pelaku. 


Namun, DA melawan menggunakan sebilah badik. Sedangkan dua pelaku lain berusaha melarikan diri ke arah permukiman warga. 


"Atas bantuan warga, para pelaku yang melarikan diri bisa diamankan," kata Musakir.


Dari pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di Kecamatan Air Naningan. 


Semua sepeda motor itu kemudian dijual melalui media sosial. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama tujuh tahun.


"Penyidikan tetap mengacu pada Undang-undang Peradilan Anak," kata Musakir. (*)

close