TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Sebar Foto Bugil ABG di Lampung dan Disetubuhi, Pegawai Ditangkap

Admin
03 December 2022, 11:35 AM WAT
Last Updated 2022-12-04T04:18:24Z
AS (27) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus)

TANGGAMUS - Tidak terima putrinya yang masih duduk di bangku SMP disetubuhi dan foto bugilnya disebar di aplikasi chat, ibu di Tanggamus, Lampung melapor ke polisi.


AS (27) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.


AS ditangkap ketika berada di salah satu tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Gisting, Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. 


Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan tanggal 15 November 2022 dengan pelapor DR (39) selaku ibu kandung korban HN (13) warga Kecamatan Gisting.


“Atas laporan dan hasil penyelidikan dikuatkan bukti permulaan yang cukup, maka tersangka kami tangkap saat bekerja di salah satu proyek pembangunan di wilayah Gisting,” jelasnya, Sabtu (3/12/2022).


Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus dan dijerat UU Perlindungan Anak.


“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Hendra, dilansir IDNTimes .


Tersangka dan korban merupakan sama-sama satu pekon (kampung). Keduanya belum lama saling mengenal, sebab tersangka sebelumnya berdomisili di Kabupaten Way Kanan, Lampung.


Perbuatan itu terungkap dan dilaporkan ibu korban setelah keluarga HN melihat foto tanpa busana anak baru gede (ABG) itu beredar di aplikasi chat instan. Ternyata foto tersebut dipotret oleh tersangka.


Selain foto, HN ternyata telah dua kali disetubuhi korban di gubuk perkebunan Sumberejo dan di rumah tersangka.


Kejadian terungkap saat ibu korban diberitahu saksi, yang menanyakan kebenaran foto HN dalam aplikasi difoto dengan pakaian terbuka.


Sang ibu kemudian menanyakan dan meminta keterangan dari anaknya. Korban mengaku foto tersebut adalah dirinya yang dipotret tersangka dan juga disetubuhi.


“Menurut korban dirinya dua kali disetubuhi, yang pertama di perkebunan Pekon Tegal Binangun, Sumberejo sekitar Juli 2022 dan di rumah tersangka pada Oktober 2022,” jelas Hendra. (*)

close