TUTUP
Hukum

Ponsel Warga Lampung Dirampas, Modus Pelaku Tanya Alamat dengan Google Maps

Admin
11 December 2022, 6:53 AM WAT
Last Updated 2022-12-11T13:05:27Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa

LAMPUNG TIMUR – Aparat Polsek Purbolinggo, Lampung Timur, Lampung, bersama warga berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas).


Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi menjelaskan, tersangka berinisial MW (16) warga Desa Lehan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur.


Kejadian berawal pada Jumat (9/12/2022) sekira pukul 11.30 WIB, saat korban, RP bersama rekannya sedang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan.


"Ada dua orang yang sedang berboncengan berpura-pura ingin bertanya arah ke Purbolinggo, meminta korban menunjukkan arah dengan Google Maps,” ujar Zaky, Sabtu (10/12)


Saat korban sedang menunjukkan arah menggunakan Google Maps, pelaku langsung merampas HP korban dan kabur mengendarai sepeda motor. 


"Korban dan rekannya langsung mengejar pelaku dan meneriakinya, warga yang mendengar langsung ikut membantu mengejar," jelas Zaky, dilansir Okezone.


Warga bersama Tim Patroli Polsek Purbolinggo berhasil menangkap seorang pelaku, sementara satu lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini berstatus sebagai residivis.


“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Purbolinggo, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Zaky. (*)


close