TUTUP
Nasional

Pengesahan RKUHP, Hanya 18 Anggota DPR yang Hadir Langsung

Admin
06 December 2022, 2:53 PM WAT
Last Updated 2022-12-11T13:05:47Z
Dari total 575 anggota DPR, hanya 18 anggota dewan dalam rapat pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Paripurna ke-11 masa siang II tahun 2022-2023, Selasa (6/12/2022). (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Sebanyak 285 dari total 575 anggota DPR absen dalam rapat pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Paripurna ke-11 masa sidang II tahun 2022-2023, Selasa (2/12).


Rapat paripurna pengesahan RKUHP hanya dihadiri secara fisik oleh 18 orang anggota dewan dari semua fraksi. Sisanya, 108 orang hadir secara virtual dan 164 orang izin.


"Rapat Paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 18 orang, virtual 108 orang, izin 164 orang," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang pada awal rapat.


"Jadi total ada 290 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," ujarnya melanjutkan, dilansir CNNIndonesia.


Meski hanya dihadiri 18 anggota dewan secara fisik, Dasco menyatakan rapat telah menunjukkan kuota forum alias kuorum.


Rapat itu akhirnya mengesahkan RKUHP sebagai UU setelah disetujui di tingkat pertama yakni di Komisi III pada Kamis (24/11) lalu. 


Beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.


"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? ," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat Paripurna hari ini.


"Setuju!' jawab peserta.


Semua fraksi menyatakan setuju terhadap pengesahan RKUHP. Hanya PKS yang memberikan catatan terhadap sejumlah pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.


Anggota fraksi PKS, Iskan Lubis pun keluar sidang setelah permintaannya untuk berbicara selama tiga menit sebelum pengesahan RKUHP ditolak Dasco selaku pimpinan sidang.


Dasco menganggap Iskan menolak persetujuan fraksinya di tingkat Komisi. Iskan pun menuding ketua harian DPP Partai Gerindra itu diktator karena tak memberikan kesempatan berbicara. (*)

close