TUTUP
TUTUP
Hukum

PDIP Benarkan Kadernya Utut Adianto Titip Maba ke Rektor Unila Nonaktif Karomani

Admin
07 December 2022, 12:25 PM WAT
Last Updated 2022-12-11T13:05:43Z
Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul (Foto: Istimewa)

JAKARTA - PDI-Perjuangan (PDIP) tidak membantah mengenai kabar kadernya, Utut Adianto yang disebut menitipkan mahasiswa baru (Maba) ke Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani.


Karomani terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Agustus 2022 lalu.


Sekretaris Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan mahasiswa baru yang dititipkan Utut adalah anak dari staf DPR, yang ingin masuk Fakultas Kedokteran di Unila.


"Yang dibantu anak staf (DPR), masuk kedokteran," ujarnya di Gedung DPR RI, Selasa 6 Desember 2022.


Namun Pacul memastikan bahwa Utut tidak akan terlibat dalam kasus gratifikasi.


Menurut dia, kader PDIP memang diperintahkan untuk membantu masyarakat miskin hal itu sebagaimana menjadi pesan Bung Karno.


"Kalau kita ambil orang miskin uangnya itu berarti makan tenaga kaum miskin. Orang-orang tidak berpunya diambil. Itu gila aja," kat Bambang, dilansir Pikiran-rakyat.


Sebelumnya, KPK memeriksa dua anggota DPR, yakni Utut Adianto dari Fraksi PDIP dan Tamanuri dari Fraksi NasDem.


Juru Bicara KPK, Ali Fikri memaparkan keduanya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) yang melibatkan sang rektor, Karomani.


"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Karoman dkk," ungkapnya.


Di sisi lain KPK juga akan mendalami permintaan uang Karomani untuk meluluskan mahasiswa baru UNILA.


KPK total menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.


Sedangkan tersangka selaku pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang sudah berstatus terdakwa.


Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.


Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa. (*)

close