TUTUP
TUTUP
Lampung

Nah! Hari Ini Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Mendadak Dipanggil KPK, Apa Pasal?

Admin
08 December 2022, 5:38 PM WAT
Last Updated 2022-12-11T13:05:37Z
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mendadak dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/12/2022).


Hal itu disampaikan langsung oleh Arinal di sela-sela memberikan sambutan, dalam kegiatan Kongres Bahasa Lampung I yang digelar di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung.


"Saya nggak boleh lama di sini, saya harus ke Jakarta dipanggil KPK," kata Arinal di hadapan peserta.


Menurutnya, ada delapan Gubernur yang dipanggil KPK pada hari ini, termasuk dirinya.


Namun dia tidak membeberkan Gubernur mana saja yang dipanggil.


"Delapan Gubernur dipanggil," ujar Arinal, dilansir Kumparan.


Namun, gubernur menjelaskan pemanggilan dirinya oleh KPK tersebut bukan berkaitan dengan kasus hukum, melainkan untuk menerima penghargaan.


"Tapi maknanya positif, jangan kalian kira saya mau ditangkap, saya dipanggil karena ada beberapa keberhasilan, salah satu di antaranya Lampung mampu membuat desa bebas korupsi," jelas Arinal.


Diketahui, Desa Hanura Kecamatan, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, oleh KPK ditetapkan sebagai salah satu dari 10 desa antikorupsi se-Indonesia yang bakal dijadikan percontohan untuk daerah lainnya.


Tahapan pemilihan 10 desa tersebut telah dimulai sejak awal Februari 2022 dengan empat tahapan. 


Pertama, tahap observasi, dimana tim KPK melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapannya menjadi percontohan desa antikorupsi. Kemudian didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi.


Tahapan kedua, adalah pelaksanaan "kick off" yang dilanjutkan dengan bimbingan teknis mulai 8 - 21 Juni 2022 lalu kepada seluruh elemen masyarakat dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait upaya dan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka pemenuhan komponen dan indikator desa antikorupsi.


Kemudian tahapan ketiga, dilakukan penilaian oleh KPK, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, konsultan dan beberapa pemerhati. 


Terakhir tahapan keempat, peresmian Desa Antikorupsi terpilih yang dilakukan pada (30/11) lalu. (*)

close