Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengirimkan surat rekomendasi kepada Kejaksaan Agung.
LPSK merekomendasikan agar jaksa penuntut umum menuntut ringan Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku justice collaborator (JC) perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan surat pengajuan itu dilayangkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10A Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 tahun 2014.
"Surat rekomendasi sudah dikirim ke JPU pada 1 Desember kemarin," kata Susi saat dihubungi, Ahad, 4 Desember 2022.
Susi berujar, sebagai justice collaborator, Richard alias Bharada E berhak mendapatkan penghargaan khusus berupa keringanan penjatuhan hukuman.
Oleh karena itu, surat rekomendasi kepada JPU dimaksudkan bahwa Bharada E sebagai JC berhak mendapat keringanan penjatuhan hukuman yang harus dimuat dalam surat tuntutan jaksa.
"Itu surat rekomendasi agar dimasukkan ke surat tuntutan jaksa. Jadi kita tunggu surat tuntutan JPU nanti bagaimana,” ujar Susi, dilansir Tempo.
Menurut dia surat rekomendasi itu tidak memuat seberapa besar keringanan untuk Bharada E karena itu bukan kewenangan LPSK.
Susi mengatakan belum mau berandai-andai apabila jaksa tetap menjatuhkan tuntutan yang berat terhadap Richard.
Sebab, kata dia, saat ini masih berproses di persidangan.
“Kami ikuti dulu perkembangan persidangannya,” kata Susi.
LPSK sebelumnya memutuskan menerima permohonan Bharada E sebagai justice collaborator pada Agustus lalu.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Richard memenuhi syarat sebagai JC dan tidak memiliki mens rea atau niat dalam pembunuhan rekannya, Brigadir J.
"Apa yang dilakukan oleh Bharada E ini memang akibat tekanan dan relasi kuasa yang didalangi oleh Ferdy Sambo,” kata Hasto. (*)