Ketua KPU Lampung Erwan Bustami (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengatakan hasil rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) sembilan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 memenuhi syarat (MS) pada 11 hingga 14 daerah dari 15 kabupaten dan kota.
"Sembilan parpol ini telah memenuhi syarat minimal kepengurusan minimal 75 persen kabupaten dan kota se-Lampung," kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, Ahad (11/12/2022).
Partai politik yang berstatus memenuhi syarat di 11 kabupaten dan kota yakni Perindo dan PSI.
Kemudian parpol yang MS di 12 kabupaten dan kota yakni Partai Garuda Indonesia, Partai Gelora Indonesia, Partai Hanura, dan PKN.
"Untuk partai PBB dan Buruh mereka memenuhi syarat di 13 kabupaten dan kota sedangkan Partai Umat memenuhi syarat di 14 kabupaten dan kota," kata Erwan.
Partai PPB yang MS di 13 daerah tidak memenuhi syarat (TMS) di Kabupaten Lampung Tengah dan di Lampung Timur yang tidak ada pengurus.
Sedangkan partai buruh dengan TMS di Tulang Bawang Barat dan Wayakanan yang juga tak ada pengurus.
"Kemudian partai Garuda TMS di Tanggamus dan Lampung Tengah serta tak ada pengurus di Tulang Bawang Barat," kata Erwan.
Untuk Partai Gelora, tak ada pengurus di Lampung Barat, Lampung Utara, dan Tulang Bawang. Kemudia TMS di Pringsewu, Lampung Barat dan Lampung Tengah.
"PKN tak ada pengurus di Mesuji dan Way Kanan. Parta pengurus di Lampung Tengah," kata Erwan.
Selanjutnya, Partai Perindo TMS di Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur dan Way Kanan.
"Sementara PSI TMS di Lampung Tengah, Way Kanan, dan Pesisir Barat yang tak ada pengurus," kata Erwan. (*)