Foto: Ilustrasi/Istimewa |
JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Hari Kurniawan, membuka kemungkinan kasus gagal ginjal akut pada anak ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Sebab, ia menyatakan, dalam kasus ini korban telah mencapai ratusan jiwa.
Hari menyatakan akan mengusulkan kasus tersebut untuk dibahas di rapat paripurna Komnas HAM.
Ia menjelaskan pembahasan tersebut dilakukan untuk membentuk tim ad hoc untuk melakukan penyelidikan.
"Kita sampaikan di rapat paripurna untuk bentuk tim ad hoc, karena bagi kami ini merupakan kejadian luar biasa," kata Hari, usai menggelar audiensi dengan keluarga pasien gagal ginjal akut pada Jum'at 9 Desember 2022.
Selama marak terjadi kasus gagal ginjal akut pada anak, Hari menyatakan Komnas HAM telah menerima tiga laporan dari keluarga korban, yang tergabung dalam berbagai kelompok yang hendak menuntut hak mereka kepada pemerintah.
Dia pun menyatakan mereka telah mengambil tindakan dengan memanggil sejumlah produsen obat sirup yang disebut menyebabkan masalah ini.
"Kami sudah bertindak memanggil perusahaan farmasi tersebut, namun mereka mangkir. Sudah dua kali pemanggilan mereka mangkir," kata Hari, dilansir Tempo.
"Proses hukum sedang berjalan. Kalau mereka nantinya juga tidak menggubris panggilan kita, nanti kita koordinasikan dengan tim penyidik Kepolisian untuk menghadirkan mereka," tammbahnya.
Hari juga menyatakan, Komnas HAM, telah melayangkan surat panggilan kepada Badan Pengawas dan Obat atau BPOM terkait kasus tersebut.
Pemanggilan tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada 23 Desember 2022 nanti.
"Surat sudah kami layangkan pada hari Senin kemarin. Seandainya tidak datang, kita panggil ulang. Kalau tidak datang kembali, maka kami akan melakukan penyelidikan dan menganggap kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat," kata dia.
Komnas HAM menerima aduan dari empat keluarga korban gagal ginjal akut. Mereka datang didampingi tim advokasi untuk mengadukan minimnya perhatian pemerintah.
Korban mengajukan gugatan class action
Sebelumnya, sebanyak 25 keluarga korban gagal ginjal akut mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka menggugat secara perdata sembilan pihak untuk bertanggung jawab atas kondisi anaknya. Kesembilan pihak itu adalah Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia.
Kementerian Kesehatan menyatakan kasus gagal ginjal akut terjadi karena konsumsi obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di luar batas aman.
BPOM pun telah mengidentifikasi sejumlah obat yang tercemar tersebut dan menarik izin edarnya.
Kementerian Kesehatan pada awal November 2022 lalu menyatakan tak ada lagi kasus baru gagal ginjal akut.
Menurut data mereka, sepanjang Januari hingga November lalu terdapat 323 kasus gagal ginjal akut dengan 190 anak diantaranya dinyatakan meninggal.
Bareskrim Polri dan BPOM saat ini telah menetapkan empat perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut ini.
Mereka adalah PT Afi Farma, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Yarindo Farmatama sebagai produsen obat sirup dan CV Samudera Chemical sebagai pemasok bahan baku obat yang diduga tercemar EG dan DEG. (*)