TUTUP
TUTUP
Hukum

Ketua Apindo Lampung Mengaku Mendag Zulhas Dua Kali Titip Mahasiswa Masuk Unila

Admin
01 December 2022, 1:23 PM WAT
Last Updated 2022-12-04T02:09:28Z
Ketua Umum Apindo LampungAry Meizari memberikan kesaksian di persidangan kasus suap Unila. (Foto: detikcom)

BANDAR LAMPUNG - Ketua Umum Apindo Lampung, Ary Meizari dihadirkan menjadi salah satu saksi, dalam sidang lanjutan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Mandiri di Universitas Lampung (Unila) atas terdakwa Andi Desfiandi.


Dia mengaku dua kali diminta tolong oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk memasukkan seorang mahasiswa ke Unila. .


"Saya diminta tolong dua kali oleh Bang Zulhas. Yang pertama saat UTBK, kemudian yang kedua lewat jalur mandiri," ujar Ary di persidangan, Rabu (30/11/2022).


Menurut dia, mahasiswa yang dititipkan Zulhas bernama Zaky Algifari tidak lulus di ujian pertama.


Kemudian di ujian kedua yakni Jalur Mandiri mahasiswa tersebut dinyatakan lulus.


"Yang pertama tidak ada infaq, yang kedua baru ada infaq," kata Ary, kepada JPU KPK, dilansir detikcom.


Adapun infaq yang dimaksudkan Ary yakni uang untuk Pembangunan Gedung Lampung Nahyidin Center (LNC).


Kemudian, keterangan Ary yang juga merupakan adik kandung terdakwa Andi Desfiandi ini dikuatkan dengan ditampilkan bukti chat antara Ary dan Mualimin oleh JPU KPK.


Dalam percakapan melalui pesan WhatsApp itu keduanya membahas nominal infaq yang dimaksudkan. 


Berikut isi percakapan antara Ary dan Mualimin untuk dua mahasiswa titipan Andi Desfiandi dan Zulkifli Hasan.


"Zakatnya 150 dari Abang, 100 dari bang Andi. Hehehe," tulis Mualimin.


"Kok bisa gitu, itu namanya nggak fair geh bang hahaha. Harusnya yang dari saya 100 dan dari bang andi 150 nya. Atau malahan yang dari saya yang freenya, khan yang minta tolong pak menteri langsung. Saya pulang dari Jakarta Rabu, Kamis kita ngobrol yah bang" tulis Ary.


"Ok," Balas Mualimin.


Sementara, Ahmad Handoko selaku kuasa hukum dari Andi Desfiandi saat ditemui usai persidangan mengatakan bahwa itu merupakan materi pokok persoalan dan dirinya tidak punya kewenangan dalam hal tersebut.


"Kalau itu terkait pokok persoalan artinya substansinya nanti kita lihat ya dalam perkembangan persidangan. Saya tidak dalam kapasitas untuk membenarkan ataupun menyalahkan," katanya kepada wartawan. (*)

close