Korban menanyakan langsung kepada pelaku terkait pembukuan usaha jual beli rongsokan.
"Setelah dihitung, ternyata terjadi selisih sebanyak Rp 70 juta dari total modal usaha, belum dihitung jumlah keuntungan. Korban kemudian menanyakan nota-nota penjualan, setelah dicek ternyata pelaku sudah merubah nota penjualan rongsokan," jelas Zulian, dilansir IDN Times.
Akibat kejadian ini, korban rugi Rp70 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas.
Berkat kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah saudaranya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)