TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Kerja Sama Bisnis Rongsokan, Pria di Lampung Gelapkan Uang Tetangga Puluhan Juta

Admin
11 December 2022, 5:31 PM WAT
Last Updated 2022-12-11T13:21:45Z
Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan. (Foto: Dok. Polres Tulang Bawang)

TULANG BAWANG - Aparat Polsek Dente Teladas, Tulang Bawang, Lampung menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan. 


Pelaku yang ditangkap, KI (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (9/12/2022), pukul 18.00.


"Petugas kami menangkap pelaku penipuan atau penggelapan yang terjadi di Kampung Pendowo Asri saat sedang berada di rumah saudaranya di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas," kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, Ahad (11/12/2022).


Dalam kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa enam lembar kuitansi penyerahan uang kepada pelaku.


Menurut keterangan korban, Fayadi (49), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, antara korban dan pelaku ini saling kenal dan tinggal di kampung yang sama. 


Mereka awalnya melakukan kerjasama membuka usaha jual beli rongsokan pada Agustus 2022. Saat itu korban menyerahkan modal kepada pelaku sebanyak Rp 180 juta.


Setelah usaha jual beli rongsokan tersebut beroperasi satu bulan, pelaku tidak pernah menunjukkan laporan pembukuan kepada korban. 


Korban menanyakan langsung kepada pelaku terkait pembukuan usaha jual beli rongsokan.


"Setelah dihitung, ternyata terjadi selisih sebanyak Rp 70 juta dari total modal usaha, belum dihitung jumlah keuntungan. Korban kemudian menanyakan nota-nota penjualan, setelah dicek ternyata pelaku sudah merubah nota penjualan rongsokan," jelas Zulian, dilansir IDN Times.


Akibat kejadian ini, korban rugi Rp70 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas. 


Berkat kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah saudaranya.


Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

close