TUTUP
Regional

Kasus Seksual, Putra Ponpes Shiddiqiyah Hanya Divonis 7 Tahun, LPSK Dukung Jaksa Banding

Admin
01 December 2022, 7:03 PM WAT
Last Updated 2022-12-04T02:09:27Z
Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendukung upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah, Jombang, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. 


Hakim Pengadilan Negeri Surabaya hanya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Mas Bechi yang dituntut 16 tahun oleh JPU.  


Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengatakan JPU sudah mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Surabaya.


Ia menyebut LPSK meminta agar Pengadilan Tinggi nantinya bisa mempertimbangkan vonis banding dengan seksama yang diajukan oleh JPU.


"Kami merekomendasikan Pengadilan Tinggi nantinya agar bisa bersikap adil terhadap pengajuan banding JPU," ujar Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis, 1 Desember 2022.


Edwin menyatakan kasus kekerasan seksual seharusnya diberi hukuman yang dapat menimbulkan efek jera. 


Sebab, kata dia, hukuman seperti itu akan menjadi pengingat bagi siapapun agar tidak melakukan kejahatan serupa.


"Hukuman keras itu akan menunjukkan kepada pelaku kekerasan seksual bahwa kejahatan mereka tidak bisa ditolerir," kata Edwin, dilansir Tempo.


LPSK, menurut Edwin, juga masih memberikan perlindungan terhadap para korban kekerasan seksual tersebut. 


Ia menambahkan perlindungan yang diberikan LPSK bisa diperpanjang jika memang kondisi korban memerlukan penambahan masa perlindungan.


"Masa perlindungan kami biasanya enam bulan dan bisa diperpanjang atas persetujuan korban dan kami. Untuk para korban Mas Bechi ini sudah kami lindungi selama tiga tahun sejak 2020 atau sudah sekitar lima kali perpanjangan," ujarnya.


Kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyah


Mas Bechi pertama kali dilaporkan oleh korbannya pada tahun 2017 ke Polres Jombang. Namun, kepolisian saat itu menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak cukup bukti.  


Putra Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi tersebut kembali dilaporkan dua tahun berselang. Tepatnya pada Oktober 2019, Mas Bechi kembali dilaporkan oleh santriwatinya ke Polres Jombang. 


Adanya laporan tersebut membuat korban-korban lain untuk berani melapor. 


Meskipun demikian, Polres Jombang tak bisa menuntaskan kasus ini. Pasalnya, Mas Bechi melakukan perlawanan dengan terus menghindar dari panggilan.  


Polda Jawa Timur pun mengambil alih kasus tersebut pada Januari 2020.


Pada 2021, Mas Bechi sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Surabaya hingga dua kali namun ditolak. 


Penyidik sempat berupaya untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Mas Bechir pada 13 Januari 2021 namun dihadang oleh para simpatisan dan santri yang berada di Pondok Pesantren Shidqiyyah.


Upaya polisi baru berhasil pada 7 Juli 2022, sekitar 600 personel gabungan kepolisian mengepung pondok pesantren tersebut selama hampir 15 jam. 


Akhirnya, pihak Pondok Pesantren Shiddiqiyah menyerahkan Mas Bechi kepada polisi. (*)

close