TUTUP
EkonomiLampung

Ingat! Perusahaan di Lampung Wajib Bayar Upah Pekerja Sesuai UMK, Melanggar Disanksi

Admin
09 December 2022, 1:07 PM WAT
Last Updated 2022-12-11T13:05:34Z
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 di 15 Kabupaten/Kota, melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatanganinya pada Rabu (7/12/2022).


Dengan telah disahkannya UMK tersebut, pengusaha maupun perusahaan wajib menerapkan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.


"Pengusaha/perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih," demikian tertulis dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tentang penetapan UMK, dilansir Kumparan, Kamis (8/12/2022).


Di dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga menegaskan agar pengusaha/perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK.


"Pengusaha/perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten yang telah ditetapkan dalam keputusan ini," tulisnya.


Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2023 pada Senin (28/11). 


Penetapan itu tertuang melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022.


Berdasarkan SK tersebut UMP Lampung tahun 2023 naik sebesar 7,9 persen atau menjadi Rp2.633.284,59. 


Diketahui, UMP Lampung tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.440.486. Dengan begitu, maka UMP tahun 2023 ini naik sebesar Rp 192.768.


Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu berharap perusahaan mematuhi peraturan yang ada, dengan tidak memberikan upah di bawah UMP/UMK Lampung 2023 yang telah ditetapkan.


"Seluruh perusahaan wajib mematuhinya, tidak boleh memberikan upah di bawah penetapan UMP/UMK," ujarnya.


Agus juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan sesuai SK Gubernur Lampung.


"Sesuai dengan aturan, kita akan beri sanksi dan kita akan menurunkan tim pengawas lapangan kerja. Kita juga menerima pengaduan kalau ada perusahaan tidak menerapkan UMP/UMK," tegas Agus. (*)

close