Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengaku dirinya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dengan bayaran termahal di Indonesia.
Diketahui, besarnya gaji PNS di setiap instansi disesuaikan dengan pangkat dan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Pembedanya adalah tunjangan yang dipengaruhi oleh besarnya tugas dan tanggung jawab.
Singkatnya, bayaran mahal yang diterima Suryo Utomo lantaran mendapat tukin.
Tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Dirjen Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo sebesar Rp 117.375.000.
"Saya ini ASN yang paling mahal bayarannya di Indonesia. Jadi di setiap kesempatan, saya itu ASN paling mahal di Indonesia," kata Suryo, dilansir detikcom, Jumat (9/12/2022).
Di balik bayaran termahalnya itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Suryo, ia memiliki total harta kekayaan senilai Rp 14.452.944.568.
Harta kekayaan itu terdiri dari Tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak, kas dan setara kas. Tidak ketinggalan ada hutang senilai Rp 5.000.000.000.
Khusus untuk alat transportasi dan mesin, total ada 11 kendaraan yang didaftarkan Suryo.
Bila ditotal seluruh kendaraan yang didaftar itu memiliki nilai Rp 947.000.000.
Berikut rincian kendaraannya.
1. Mobil Toyota IST tahun 2004: Rp 100.000.000
2. Motor Honda Supra tahun 1997: Rp 1.000.000
3. Mobil Hyundai Tucson tahun 2014: Rp 270.000.000
4. Motor Honda beAT tahun 2015: Rp 10.000.000
5. Motor Yamaha tahun 2005: Rp 3.000.000
6. Mobil Suzuki Futura Pick-up tahun 2008: Rp 40.000.000
7. Motor Harley-Davidson Sportster tahun 2003: Rp 155.000.000
8. Motor Kawasaki ER6 tahun 2019: Rp 52.000.000
9. Motor Yamaha RX King tahun 1996: Rp 16.000.000
10. Mobil Jeep Willys tahun 1956: Rp 100.000.000
11. Mobil Jeep Cherokee tahun 1997: Rp 200.000.000
Seluruh kendaraan tersebut tertulis diperoleh dari hasil sendiri.
Dari keseluruhan harta kekayaan yang dimiliki, alat dan transportasi mesin ini nilainya yang paling kecil. Sementara yang lain bernilai miliaran rupiah. (*)