TUTUP
TUTUP
Hukum

Dipolisikan Tipu Warga Lampung Rp 675 Juta, Heriyanto Mengaku Korban Penipuan juga

Admin
05 December 2022, 6:57 PM WAT
Last Updated 2022-12-11T13:05:50Z
Heriyanto menunjukkan tanda bukti laporan terhadap Nyimas Azizah yang telah melakukan penipuan terkait pengerjaan proyek kompleks Jakabaring Palembang hingga mengalami kerugian Rp 750 juta, Senin (5/12/2022). (Foto: Kompas.com) 

PALEMBANG - Heriyanto, warga Palembang, Sumatera Selatan membantah telah menipu warga Lampung Selatan bernama Juansyah Jaya hingga mengalami kerugian Rp 675 juta, terkait pengerjaan proyek Rp 36 miliar di Kompleks Stadion Jakabaring. 


Juansyah sebelumnya melaporkan Heriyanto ke Polda Lampung pada (7/7/2022) atas dugaan kasus penipuan. 


Menurut Heriyanto, proyek sebesar Rp 36 miliar itu sebelumnya dijanjikan oleh seseorang bernama Nyimas Azizah. 


Lalu, ia pun menceritakan tawaran proyek tersebut dengan rekannya, Isak Ansyori. 


Isak pun mengaku bahwa pengerjaan itu akan dilakukan oleh keponakannya yakni Juansyah sebagai korban. 


Kemudian, Juansyah pun datang ke Palembang untuk bertemu Nyimas dan dirinya. 


“Saudara Juansyah datang ke Palembang dan bertemu dengan Nyimas Azizah bersama saya, lalu kami bersama-sama menuju lokasi proyek di Kompleks Stadion Jakabaring untuk cek lokasi," kata Heriyanto di Palembang, Senin (5/12/2022). 


Usai mengunjungi lokasi, Heriyanto pun mempertegas kepada Juansyah apakah ingin mengambil proyek tersebut atau tidak. 


“Kalau yakin saya bilang lanjutkan, tapi kalau ragu jangan. Ternyata Juansyah yakin,” ujarnya, dilansir Kompas.com.


Juansyah yang yakin langsung mentransferkan uang itu ke rekening Heriyanto sebanyak tiga kali dengan total seluruhnya mencapai Rp 625 juta. 


Kemudian, Nyimas Azizah pun menghubungi Heriyanto untuk meminta uang tanda jadi sebanyak Rp 750 juta. 


“Saya langsung transferkan uang tadi ke Nyimas, totalnya Rp 750 juta termasuk uang saya dan Juansyah,” ungkapnya.   


Setelah uang dikirimkan, tapi proyek yang dijanjikan Nyimas Azizah tak kunjung diberikan. 


Heriyanto pun melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Palembang sampai akhirnya Nyimas ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. 


Saat ini, proses hukum yang menjerat Nyimas Azizah pun telah bergulir di Pengadilan Negeri Palembang memasuki tahap pledoi atau pembelaan.


Dengan kejadian tersebut, Heriyanto pun mengaku telah ikut menjadi korban penipuan oleh Nyimas Azizah. 


Ia juga membantah pernyataan dari Juansyah yang menyebutkannya paman dari Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. 


"Saya menolak keras telah dituduh melakukan Penipuan dan Penggelapan, karena saya tidak pernah membujuk apalagi memaksa Juansyah Jaya, dan saya sedikitpun tidak menikmati uang tersebut. Saya juga tidak pernah mengaku sebagai paman dari Gubernur Sumsel,” ungkapnya.


Meski telah dilaporkan ke Polda Lampung, Heriyanto mengaku akan tetap mengikuti proses hukum hingga tuntas. 


“Saya selaku warga negara yang baik akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Lampung,” kata dia.


Diberitakan sebelumnya, seorang warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan bernama Juansyah Jaya mengaku menjadi korban penipuan dengan kerugian sekitar Rp 675 juta. 


Terduga pelaku mengiming-imingi proyek Rp 36 miliar di Kompleks Stadion Jakabaring, Sumatera Selatan (Sumsel). 


Pelaku juga mengaku sebagai paman dari Gubernur Sumsel Herman Deru. Peristiwa penipuan ini terjadi pada medio 2021.


Kuasa hukum korban, Heni Apriyani mengatakan pihaknya sudah mencoba melakukan upaya persuasif kepada terlapor atas nama HRY, warga Palembang atas dugaan penipuan itu.


"Klien saya tertipu hingga Rp 675 juta dengan dijanjikan proyek senilai Rp 36 miliar yang lokasi pembangunannya di kompleks Stadion Jakabaring," kata Heni saat dihubungi, Sabtu (3/12/2022). (*)

close