Deddy Corbuzier diberi pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diserahkan langsung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Selebritas Deddy Corbuzier diberi pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pemberian pangkat ini telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman, serta diserahkan langsung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Pakar militer Connie Rahakundini Bakrie mempertanyakan pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler oleh Tentara Nasional Indonesia kepada selebritas Deddy Corbuzier.
"Sekarang yang perlu dipertanyakan pada pangkat Letkol Deddy Corbuzier itu dalam konteks apa? Atas urgensi apa diberikan pangkat tersebut? Sementara banyak letkol yang berkualifikasi komando bisa memimpin pasukan infanteri Komponen Cadangan," ujarnya, Ahad, 11 Desember 2022.
Untuk itu, Connie meminta Panglima Andika mempertimbangkan lagi pemberian gelar ini.
"Saran saya Panglima TNI segera mencabut pangkat tituler tersebut, karena tidak ada urgensi mendesak pemberian tituler pada seorang artis," kata Connie, dilansir Tempo.
Pangkat Tituler Tak Sembarangan
Pemberian pangkat khusus untuk Deddy ini menuai sorotan masyarakat.
Sebelum memperoleh pangkat Letkol, Deddy sudah lebih dulu ditunjuk Prabowo Subianto menjadi Duta Komponen Cadangan.
"Pada intinya, perekrutan luar biasa pada sipil untuk mendapatkan pangkat militer harus sesuai dengan kebutuhan, bukan keinginan pejabat Kementerian Pertahanan maupun Panglima TNI." kata Connie.
Ia mencontohkan, dalam kondisi operasi dibutuhkan perwira rohani untuk bertugas di medan operasi.
Maka atas kebutuhan ini, pihak militer boleh mengajukan perekrutan para rohaniawan untuk kemudian ikut bertugas dengan diberikan pangkat tituler.
Contoh lain ketika ada sebuah kejahatan militer dan harus diadili di medan perang karena kejahatannya. Sementara kondisinya tidak ada hakim, jaksa maupun pembela karir hadir di lokasi.
Maka militer bisa menunjuk sipil yang memiliki kualifikasi hakim, jaksa dan pembela menjadi hakim militer, oditur militer dan pembela militer dengan pemberian pangkat tituler.
"Namun semua pangkat tituler adalah sementara, akan dicabut setelah misi selesai," ujar Connie.
Pemberitan pangkat tituler ini bukan saja tentang tanggung jawab yang menerimanya. Tapi harus ada level keterdesakan yang tinggi,
"Kalau Deddy mau dikasih pangkat, kasih yang sesuai komcad habis pendidikan itu, prajurit atau sersan alias jadi Sersan (cadangan), itu poin saya," kata Connie.
Juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy karena kemampuannya dalam komunikasi di media sosial, untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
"Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan 'performance' DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," ujarnya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 10 Desember 2022.
Menurut Dahnil dengan gelar itu, Deddy secara langsung akan terikat dengan aturan militer, termasuk hak pilihnya dalam Pemilu.
"Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," ujar Dahnil.
Bisa Dicabut
Adapun dasar hukum pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy menurut Dahnil adalah Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.
Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.
Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.
Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.
Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.
Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.
Deddy Corbuzier mengumumkan dirinya diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto.
Dia mengucapkan terima kasih kepada Keluarga Besar TNI dan Kementerian Pertahanan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi itu.
"Ini artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah mudahan dengan hadirnya saya di Keluarga Besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan untuk rakyat, bangsa, dan negara," kata Deddy. (*)