TUTUP
TUTUP
Headline

Cucu Bung Hatta Gugat Jokowi dan Mendagri Soal Pengangkatan 88 Pj Kepala Daerah

Admin
04 December 2022, 1:56 PM WAT
Last Updated 2022-12-11T13:05:54Z
Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta dan Gustika Fardani Jusuf. (Foto: Kolase/Istimewa)

JAKARTA - Pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah digugat Cucu Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf.


Bersama beberapa rekannya, Gustika melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Gugatan dengan nomor register perkara:422/G/TF/2022/PTUN.JKT itu disampaikan Gustika dengan pihak tergugat yaitu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.


Menukil laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pihak penggugat bukan hanya Gustika. 


Ada sejumlah nama lain seperti Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).


"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar Gustika dkk dalam petitum permohonannya, dilansir dari CNNIndonesia, Ahad (4/12/2022).


Dalam gugatan itu, Gustika meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) oleh Jokowi yang tidak menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).


PTUN Jakarta diminta menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan Jokowi dan Tito dengan mengangkat dan melantik 88 Pj kepala daerah selama kurun waktu 12 Mei 2022-25 November 2022 mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) karena dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana.


Para penggugat menilai tindakan pemerintahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.


PTUN Jakarta diminta memerintahkan Jokowi untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022.


Lebih lanjut, para penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah tindakan Jokowi dan Tito yang mengangkat dan melantik 88 Pj kepala daerah.


"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini," kata Gustika dkk.


Sebelumnya, Mendagri, Tito Karnavian melantik sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah untuk sejumlah wilayah. 


Pada Juli lalu misalnya, Mendagri melantik 36 Pj kepala daerah antara lain untuk Aceh, Banten, dan Gorontalo.


Para pj kepala daerah mengisi kekosongan kekuasaan hingga ada kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024. UU Pilkada meniadakan pilkada serentak pada 2022 dan 2023.


Semua pilkada akan digelar pada 27 November 2024.


Pj kepala daerah punya masa jabatan paling lama satu tahun, tetapi bisa diperpanjang untuk satu tahun berikutnya. (*)

close