Bapak di Lampung Setubuhi Anak Tiri Selama Lima Tahun saat Istri Kerja di Taiwan. (Foto: Humas Polres Lampung Tengah) |
LAMPUNG TENGAH - Tidak kuat menahan nafsu ditinggal istri bekerja di luar negeri, pria di Lampung menyetubuhi anak tirinya selama lima tahun.
Pelaku, EF (42) warga Kecamatan Bandung Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, memperkosa T (15) sejak 2017.
Perbuatan tersangka diketahui istirnya sekaligus ibu kandung korban,, lalu dilaporkan ke Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Perbuatan bejat bapak tiri korban dilakukan sejak korban masih SMP hingga duduk di bangku SMA.
Kejadian berawal ketika ibu korban pergi ke Taiwan pada tahun 2017 silam.
"Ibu korban pergi untuk bekerja, karena ekonomi keluarga yang sangat minim," kata Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y Budi Santoso, Rabu (7/12).
Kondisi ini membuat pelaku beralasan tidak kuat menahan nafsu, hingga akhirnya memperkosa anak tirinya berulang kali.
Hampir setiap malam pelaku melakukan aksinya. Bahkan, selalu mengancam. Jika tidak dituruti, maka korban akan putus sekolah.
“Korban yang sempat menolak, tidak bisa berbuat apa-apa karena pelaku terus memaksa dengan cara memegang tangan korban,” kata Kapolsek, dilansir Kumparan.
Tidak tahan dengan perbuatan bejat bapak tirinya, korban memberanikan diri menelepon ibunya yang bekerja di Taiwan dan menceritakan semua kejadian tersebut.
“Ibu korban langsung menghubungi kakaknya yang berada di Kota Metro dan meminta untuk menemui putrinya,” kata Budi.
Menurut ibu korban, selama ia bekerja di Taiwan selalu mengirim uang sebesar Rp 3 juta per bulan untuk memenuhi kebutuhan suami dan anak-anaknya.
Selanjutnya, korban didampingi pamannya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputih Surabaya.
“Hanya hitungan jam, pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Budi.
Status pelaku dengan ibu kandung korban masih sah suami istri. Saat menikah, ibu korban janda anak satu. Sedangkan, EF lajang.
Dari pernikahan keduanya dikaruniai dua orang anak. Anak pertama berumur 10 tahun dan anak yang kedua masih berumur 6 tahun.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara,” jelas Budi. (*)