TUTUP
HeadlineHukum

Warek Unila Asep: Uang Suap Rp 100 Juta Digunakan untuk Muktamar NU

Admin
17 November 2022, 7:24 AM WAT
Last Updated 2022-11-24T23:12:21Z
Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Asep Sukohar (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Wakil Rektor (Warek) II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Asep Sukohar mengaku sejumlah uang sumbangan dari para orang tua mahasiswa digunakan untuk keperluan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung.


Hal tersebut diungkapkan Asep Sukohar yang juga sebagai Ketua Perhimpunan Dokter NU Lampung saat menjadi saksi, dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru 2022 yang menjerat Karomani, rektor Unila nonaktif di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu, 16 November 2022.


"Jadi ada uang sebesar Rp 100 juta yang dipakai untuk kegiatan Muktamar NU ke-34," kata Asep Sukohar yang juga selaku Koordinator Tim kesehatan Muktamar NU ke-34.


Asep mengungkapkan ada tiga orang tua yang meminta bantuannya agar anak-anak dari orang tua tersebut bisa masuk ke Unila. 


Permintaan tersebut, diteruskan Asep kepada rektor nonaktif Unila Karomani. 


"Saya sampaikan ke rektor kemudian pak rektor menanyakan ada sumbangan atau tidak, kebetulan mereka mau," kata Asep. dilansir Tempo.


Dia mengatakan sumbangan yang diberikan para orang tua tersebut bervariasi, mulai Rp 250 juta, Rp 100 juta dan Rp 300 juta. 


"Ya, ada salah seorang yang memberikan Rp 350 juta, kemudian Rp 100 juta dipakai untuk kegiatan organisasi. Jadi yang diberikan ke Budi Sutomo (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila) waktu itu Rp 250 juta," kata Asep.


Dia menyebutkan peruntukan uang tersebut untuk sejumlah kegiatan, seperti melaksanakan tes cepat (rapid test) hingga konsumsi saat Muktamar NU ke-34 yang dilaksanakan di Lampung. 


"Pemakaian uang Rp 100 juta tersebut sudah melalui persetujuan Karomani dan orang tua mahasiswa." ujar Asep.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan lima saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru, yang melibatkan terdakwa Andi Desfiandi, yang diduga memberikan suap Rp 150 juta kepada Karomani, agar anggota keluarganya lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.


Namun, yang dapat hadir hanya dua orang yakni \Asep Sukohar selaku Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila dan Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila. 


Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. 


Selain Karomani, Andi Desfiandi yang merupakan pihak swasta juga dicokok KPK karena berperan sebagai pemberi suap. (*)

close