TUTUP
Lampung

UMP Lampung 2023 Naik 7,8 Persen, Jadi Rp 2.633.284

Admin
28 November 2022, 5:44 PM WAT
Last Updated 2022-12-04T02:09:34Z
 Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu (Foto: Istimewa)


BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp192.798.


Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022, terkait penetapan Upah Minimum Kerja Provinsi (UMP) di Lampung Tahun 2023, yang telah ditandatangani Gubernur Arinal Djunaidi.


"Iya hari ini, pak Gubernur Lampung telah menandatangani SK penetapan UMP Lampung tahun 2023. Jadi UMP Lampung berdasarkan SK tersebut naik Rp192,798,41, sehingga menjadi Rp2.633.284,59," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Senin (28/11/2022).


Kenaikan UMP Lampung tahun 2023 tersebut naik sekitar 7,8 persen, dari UMP pada 2022 dari Rp2.440.486 per bulan. 


Patokan pemberian gaji bagi para pekerja di Lampung itu berlaku bagi mereka yang telah mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.


Menurutnya, kenaikan itu amat signifikan, bila dibandingkan pada tahun 2022, yang hanya berubah alias naik 0,35 persen dari UMP Lampung 2021.


"Maka di tahun 2023, UMP ini akan berlaku 1 Januari 2023 itu 7,9 persen menjadi Rp2.633.284,59," imbuh Agus, dilansir IDNTimes.


Penetapan UMP Lampung untuk 2023 kali ini, sudah mempertimbangkan upah yang layak dan aspek keberlanjutan bekerja, investasi, dan usaha.


Tentunya, penghitungan sudah mengacu pada formula telah ditetapkan Permenaker 18 Tahun 2022 dengan pertimbangan keseluruhan aspek, sehingga harapannya ketetapan itu dapat diterima oleh semua pihak baik perusahaan maupun serikat pekerja.


"Perusahaan tidak boleh menetapkan upah di bawah UMP tahun 2023. Jika ada pelanggaran, akan disanksi sesuai regulasi," tegas dia.


Berdasarkan SK Gubernur Lampung, para pengusaha atau perusahaan juga wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.


"Ketentuan UMP Lampung sebagaimana dimaksud dalam SK tersebut dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil," jelas Agus. (*)

close