“Hari ini saja sudah ada beberapa wajib pajak lain yang pada bayar. Tadi ada Hotel Sheraton Rp 400 juta, Swiss-Belhotel juga sudah bayar. Hotel Widara Asri Rp 20 juta, Aston Rp 50 juta,” urai Ferry.
Pihaknya juga sudah mengantongi surat penyegelan beberapa tempat usaha 20 kecamatan di Bandar Lampung.
Total dari tunggakan yang akan disegel ke depan nilainya sekitar Rp 50 juta.
Selain Transmart, 8 November 2022 kemarin pihaknya juga menyegel beberapa tempat usaha. Salah satunya adalah tempat usaha di dalam Transmart, Wendy’s.
Diketahui kedai Wendy’s di Transmart kerap tertempel stiker segel tak membayar pajak reklame. Pajak reklame dibayar dengan periode bulanan, berbeda dengan pajak PBB yang tahunan.
“Kemarin ada Martabak Pacenongan 78, Golden Lamian, sama Wendy’s. Martabak Pacenongan 78 dan Wendy’s itu pajak restoran (PB-1) yang menunggak. Golden Lamian pajak reklame,” ungkap Ferry. (*)