TUTUP
TUTUP
HeadlineLampung

Transmart Lampung Tunggak PBB Rp 336 juta, Setelah Disegel Pajak Dibayar

Admin
09 November 2022, 8:11 PM WAT
Last Updated 2022-11-13T03:25:25Z
Pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung di Transmart Lampung (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama dua tahun, Pemkot Bandar Lampung menyegel gedung pusat perbelanjaan Transmart Lampung di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Selasa (8/11/2022). 


Satu hari setelah disegel, pihak Transmart akhirnya mau membayar Pajak Bumi dan Bangunan tersebut.


Kepala Bidang Pengawasan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman mengatakan, pihaknya menyegel gedung Transmart Lampung karena menunggak pajak PBB selama dua tahun dengan nilai sekitar Rp 336 juta.


“Tunggakannya itu selama dua tahun sekitar Rp 336 juta. Tapi hari ini sudah dibayar, jadi kita lepas segelnya,” ujarnya, Rabu (9/11/2022).


Menurut dia, segel itu sebenarnya adalah stiker tanda pihak bersangkutan tak membayar pajak.


Segel tersebut juga tidak sekuat segel pita kuning, yang berarti menutup sementara tempat usaha.


“Stiker itu tidak sampai bisa menutup. Beda dengan pita kuning ketika kita segel tempat usaha yang menunggak pajak di tapping box,” jelas Ferry, dilansir IDNTimes.


Segel itu merupakan sanksi sosial bagi pemilik usaha, sehingga masyarakat tahu bahwa pihak bersangkutan belum membayar pajak. 


Jika sudah begitu, tentu pemilik usaha akan merasa malu dan mau membayar pajak.


Hal itu selaras dengan banyaknya tempat usaha yang datang ke kantor BPPRD Bandar Lampung untuk membayar pajak, usai penyegelan terhadap Transmart.


“Hari ini saja sudah ada beberapa wajib pajak lain yang pada bayar. Tadi ada Hotel Sheraton Rp 400 juta, Swiss-Belhotel juga sudah bayar. Hotel Widara Asri Rp 20 juta, Aston Rp 50 juta,” urai Ferry.


Pihaknya juga sudah mengantongi surat penyegelan beberapa tempat usaha 20 kecamatan di Bandar Lampung.


Total dari tunggakan yang akan disegel ke depan nilainya sekitar Rp 50 juta.


Selain Transmart, 8 November 2022 kemarin pihaknya juga menyegel beberapa tempat usaha. Salah satunya adalah tempat usaha di dalam Transmart, Wendy’s.


Diketahui kedai Wendy’s di Transmart kerap tertempel stiker segel tak membayar pajak reklame. Pajak reklame dibayar dengan periode bulanan, berbeda dengan pajak PBB yang tahunan.


“Kemarin ada Martabak Pacenongan 78, Golden Lamian, sama Wendy’s. Martabak Pacenongan 78 dan Wendy’s itu pajak restoran (PB-1) yang menunggak. Golden Lamian pajak reklame,” ungkap Ferry. (*)

close