Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Tahun 2023, Pemprov Lampung menjanjikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Namun, pemprov belum memberikan angka kenaikannya.
Kepastian adanya kenaikan UMP tahun 2023 disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan.
"Naik, pasti ada," ujar Qodratul, dilansir Tribunlampung, Senin (31/10/2022).
Dijelaskan, proses dari penetapan upah minimum tahun 2023 direncanakan bakal tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Diketahui, PP tersebut juga digunakan pemerintah untuk menetapkan UMP tahun 2022.
Mengacu PP tersebut, UMP Lampung tahun 2022 hanya naik sebesar 0,35 persen dari tahun sebelumnya, yang hanya naik Rp 8.484,61.
UMP Lampung pada 2022 sebesar Rp 2.440.486,18, sementara pada tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001,57.
Terkait usulan buruh di Lampung yang mendesak pemerintah agar UMP tahun 2023 dinaikkan sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya, pihaknya akan memastikan adanya sebuah rasionalitas antara kondisi keuangan perusahaan dan harapan pekerja.
"Kita harus memastikan, kenaikan UMP untuk tidak membebani perusahan. Jadi memang harus rasional," jelas Qodratul.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menyebut proses penetapan UMP di Lampung sudah mulai berjalan di fase awal.
Dalam waktu dekat, pihaknya bersama elemen yang tergabung dalam dewan pengupahan Provinsi Lampung bakal rembuk bersama dalam membahas UMP 2023.
"Dalam waktu dekat akan kita bahas bersama dewan pengupahan," terang dia.
Untuk informasi, dewan pengupahan adalah lembaga non struktural yang berwenang menentukan secara langsung besaran upah yang diberikan kepada tenaga kerja.
Adapun dewan pengupahan terdiri dari pemerintah, organisasi pengusaha, serikat buruh, perguruan tinggi dan pakar yang ahli dalam hal ketenagakerjaan. (*)