TUTUP
TUTUP
Hukum

Siswa MAN 1 Bandar Lampung Korban Penganiayaan Dilaporkan Balik Kasus Pencurian

Admin
03 November 2022, 7:05 PM WAT
Last Updated 2022-12-04T02:10:33Z
Kapolsek Sukareme, Kompol Warsito (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Kasus penganiayaan pelajar MAN 1 Bandar Lampung berbuntut panjang. 


Korban IM (16) dilaporkan balik atas tindak pidana pencurian oleh YZ (19) ke Polsek Sukarame.


Kapolsek Sukareme, Kompol Warsito membenarkan laporan tersebut. IM dipolisikan atas dugaan telah mencuri dompet milik YZ yang sempat dinyatakan hilang di kamar kos pelapor.


"Benar, laporannya sudah kami terima kemarin dan masih harus koordinasi dengan Satreskrim Polresta Bandar Lampung," ujarnya, Rabu (2/11/2022).


Dalam pelaporan tersebut, YZ menduga IM telah mencuri dompetnya saat tengah berkumpul bersama sejumlah rekan lain, di salah satu kamar kos Jalan Endro, Suratmani, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Selasa (20/9/2022) lalu.


Diketahui aduan itu merupakan buntut laporan korban IM yang mengaku telah dianiaya sejumlah rekannya ke Mapolresta Bandar Lampung. 


Hal itu merujuk nomor perkara: LP/B/2254/IX/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung Polda Lampung tanggal 22 September 2022, saat ditanya ihwal keberadaan dompet tersebut.


"Jadi dalam laporan itu, dikatakan dugaan IM sudah mengakui mencuri dompet tersebut, yang dikuatkan penuturan salah satu saksi ZK sempat melihat dompet itu berada di dekat terlapor," ungkap kapolsek, dilansir IDNTimes.


Terkait barang bukti disertai dalam pelaporan balik tersebut, Warsito menyampaikan, pelapor menyerahkan dompet berikut identitas yang telah ditemukan, diduga pasca dibuang IM.


"Barang bukti dompet dan identitas, tapi sudah kami kembalikan lagi ke pelapor setelah laporan selesai kemarin," kata Warsito.


"Terlapor dalam laporan pencurian tersebut akan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Persangkakan Pasal 361 KUHP," jelas kapolsek.


Menanggapi laporan tersebut, pihak terlapor melalui Penasihat Hukum, Mario Andreansyah mengaku sudah menerima kabar tersebut.


Sementara terkait pembuktian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian.


"Baik pada intinya, menyikapi laporan terhadap klien kami, itu silahkan saja hak setiap warga negara yang terpenting berdasar dan bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.


Ihwal dalam laporan disebutkan sang klien telah mengakui pencurian dompet pelapor. Persoalan itu tentunya perlu dibuktikan lebih lanjut.


"Kita akan konfirmasi dahulu terhadap klien atau orang tua korban tentang kebenarannya serta bukti-buktinya," tandas Mario. (*)

close