TUTUP
HeadlineHukum

Sidang Perdana Penyuap Rektor Unila Nonaktif Digelar, Andi Didakwa Suap Karomani Rp 250 Juta

Admin
09 November 2022, 8:08 PM WAT
Last Updated 2022-11-13T03:25:26Z
Terdakwa perkara suap PMB mandiri Unila, Andi Desfiandi menuju ruang sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (9/11/2022). (Foto: Kompas.com)

BANDAR LAMPUNG - Kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) mulai digelar di persidangan, Rabu (9/11/2022).


Sidang perdana dengan Terdakwa penyuap Rektor nonaktif Unila Karomani, Andi Desfiandi, digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung.


Terdakwa Andi tiba di kompleks Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang sekitar pukul 09.30 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.


Sekitar satu jam kemudian, persidangan perkara ini dimulai, dipimpin Ketua Majelis Hakim Aria Veronika di Ruang Sidang Garuda. 


Terdakwa Andi Desfiandi yang juga Ketua Yayasan Alfian Husin (Institut Darmajaya) itu didakwa jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam proses PMB jalur mandiri di Unila. 


Dalam dakwaannya, JPU dari KPK Agung Satrio Wibowo menyebutkan, Andi memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rektor nonaktif Unila Karomani, agar bisa memasukkan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran (FK).


"Terdakwa menghubungi Rektor (nonaktif) Unila Karomani saat mengetahui Unila membuka pendaftaran masuk perguruan tinggi jalur mandiri," kata Agung, saat membacakan dakwaan, dilansir Kompas.com


Setelah dihubungi terdakwa, Karomani mengatakan agar terdakwa menyiapkan uang Rp 250 juta supaya calon mahasiswa itu dipastikan diterima di Fakultas Kedokteran. 


Diganti dengan Furnitur


Andi Desfiandi menghubungi Karomani secara pribadi melalui WhatsApp. 


Hal itu dilakukan Andi setelah mengetahui bahwa penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila sudah dibuka. 


Andi menghubungi Karomani dengan maksud memasukkan seorang calon mahasiswa berinisial ZAP menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unila. 


Menanggapi keinginan terdakwa itu, Karomani mengatakan bahwa terdakwa harus menyerahkan uang Rp 250 juta kepadanya. 


"Terdakwa menyanggupi hal itu lalu menyampaikan hasil komunikasi dengan Karomani kepada orangtua ZAP," kata Agung. 


Komunikasi itu terjadi pada akhir Juni 2022. Orangtua ZAP lalu mengirim nama dan tanda nomor peserta anaknya itu kepada Andi dan langsung diteruskan ke Karomani. 


Andi juga mengirim nama dan data calon mahasiswa lain berinisial ZA yang merupakan titipan dari kakak Andi bernama Ary Meizari Alfian. 


Beri uang suap 


Kemudian, pada 19 Juli 2022, terdakwa Andi Desfiandi menelepon Karomani dan menyampaikan hendak ke rumah pribadinya untuk menyerahkan uang Rp 250 juta yang telah disepakati. 


Andi datang ke rumah Karomani pada keesokan hari bersama Ary Meizari Alfian. 


"Ary Meizari Alfian juga mengurus calon mahasiswa atas nama ZA agar diterima di Fakultas Kedokteran," kata Agung. 


Dalam pertemuan itu, Karomani meminta Andi dan Ary untuk mengganti uang suap dengan pembelian sejumlah furnitur seharga Rp 150 juta- Rp 200 juta untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC). 


Selanjutnya, Karomani minta agar terdakwa berhubungan dengan saksi Mualimin yang merupakan orang kepercayaan Karomani. 


Atas perkara ini, jaksa mendakwa Andi Desfiandi dengan tiga dakwaan yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor pada dakwaan kesatu. 


Kemudian pada dakwaan kedua yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Pada dakwaan ketiga adalah Pasal 13 UU Tipikor. 


Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri. 


Selain Karomani, dua pejabat dari universitas berjuluk Kampus Hijau itu juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi dan Ketua Senat M Bisri. 


Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan cuan hingga Rp 5 miliar. 


Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan. (*)

close