TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Satu Bandar Narkoba, 18 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Kantor GAJ Lampung Tengah

Admin
26 November 2022, 4:53 PM WAT
Last Updated 2022-11-26T09:53:33Z
Polres Lampung Tengah total telah mengamankan 24 orang terduga pelaku pembakaran, pengrusakan, dan penjarahan aset milik PT. Gunung Aji Jaya (GAJ). (Dok. Polres Lampung Tengah).

LAMPUNG TENGAH - Polres Lampung Tengah menetapkan 18 tersangka dari 24 terduga pelaku pembakaran, pengrusakan, dan penjarahan aset milik PT. Gunung Aji Jaya (GAJ) di Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian.


Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, seluruh pelaku ditangkap kurun waktu lima hari pasca aksi anarkis massa berjumlah kurang lebih 400 orang di area PT GAJ, Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.


"Pengamanan ini setelah dilakukan pencocokan dan penyesuaian bukti yang ada. Total sebanyak 18 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Sabtu (26/11/2022).


Doffie menjelaskan, penangkapan para pelaku berlangsung pada dua waktu berbeda. 


Pertama, petugas menangkap 8 orang pelaku dan 7 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas aksi penghadang personel dan pengerusakan 3 unit mobil kepolisian saat kegiatan patroli cipta kondisi, Senin (21/11/2022).


"Aksi perlawanan massa berjumlah kurang lebih 100 orang, mereka menyerangan anggota. Saat itu diamankan delapan orang, tujuh ditetapkan sebagai tersangka serta dua di antaranya positif mengonsumsi narkoba,” terang Kapolres, dilansir IDNTimes.


Kedua, polisi kembali menangkal 16 terduga pelaku dan 11 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran, pengrusakan, serta penjarahan aset PT. GAJ, Rabu (23/11/2022).


"Empat dari 16 orang tersebut positif narkoba, di antaranya merupakan bandar dengan kepemilikan barang bukti 25 paket narkotika jenis sabu seberat 13,78 gram," sambung Doffie.


Para tersangka ditangkap pada 21 November 2022 masing-masing inisal NS (38), MF (19) warga Kampung Tanjung Kemala; ZA (28) warga Kampung Negeri Kepayungan; HL (26), YN (21) warga Kampung Gedung Harga; dan HR (70), AS (70) warga Kampung Gunung Raya.


Lalu pada 23 November 2022, polisi diketahui menangkap 16 orang dan 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni, RS (59), HR (48), AS (63) warga Kampung Negri Ratu; BD (40) warga Kampung Gunung Raya; JP (40), AH (38) warga Kampung Tanjung Kemala; ID (48) warga Kampung Gunung Aji; dan SM (tuna wicara) warga Kampung Padang Ratu.


"Kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor berbagai merek 27 unit, 4 sajam jenis tombak, 8 keris, 5 golok, 1 pisau badik, 1 kampak, 1 gergaji mesin, 1 pedang, dan serta 1 unit gerenda mesin," Rincin Doffie.


Selain itu, polisi turut menyita barang bukti narkoba yaitu, 25 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga sabu-sabu seberat 13,78 gram, 3 bundel plastik klip bening, 1 timbangan digital, 3 skop terbuat dari pipet, serta 2 kotak warna putih.


Doffie mengungkapkan, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam, Penikam, atau Penusuk.


Kemudian di antaranya juga dikenakan Pasal 214 KUHPidana, tentang Perlawan Terhadap Pejabat dengan ancaman 7 tahun penjara. Pasal 170 KUHPidana, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pasal 160 KUHPidana, dengan sengaja lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana ancaman hukuman 6 tahun penjara.


Termasuk Pasal 187 KUHP dengan sengaja menimbulkan pembakaran, ancaman 12 tahun penjara, hingga Undang-Undang (UU) Narkotika Pasal 112 ayat dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


”Sampai hari ini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih kami lakukan pengembangan,” tegasnya.


Doffie menyampaikan, pihaknya hingga detik ini terus melakukan giat pemulihan yaitu, pengkondisian situasi agar semua aktivitas masyarakat khususnya di Kecamatan Pubian normal kembali, tanpa adanya kekhawatiran dari masyarakat.


Menurutnya, sejumlah tokoh-tokoh adat Kecamatan Pubian juga mendukung penuh dan mengapresiasi langkah kepolisian dalam penegakan hukum terkait aksi pengrusakan serta pembakaran PT. GAJ.


"Kepada oknum masyarakat yang melakukan aksi anarkis di PT. GAJ untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Apabila tetap tidak menyerahkan diri, maka kami tak segan melakukan upaya hukum," tandas kapolres. (*)

close