TUTUP
TUTUP
Hukum

Saling Lapor Siswa MAN 1 Bandar Lampung, Kriminolog Unila: Sebaiknya Berdamai, Sekolah Harus Memediasi

Admin
04 November 2022, 8:31 AM WAT
Last Updated 2022-11-13T03:25:41Z
Foto: Ilusrasi/Istimewa

BANDAR LAMPUNG - Dua pelajar MAN 1 Bandar Lampung saling lapor ke polisi kasus penganiayaan dan pencurian. 


IM (16) korban penganiayaan melaporkan rekan satu sekolahnya dan YZ (19) melaporkan kasus pencurian,


Menanggapi kasus saling lapor tersebut, Akademisi Kriminolog Universitas Lampung (Unila) Pairulsyah mengatakan, kejadian tersebut merupakan peristiwa hukum penganiayaan, yang diakibatkan bentuk dugaan perbuatan melawan hukum yaitu, pencurian.


Sehingga kepolisian harus sama-sama mendalami kedua tindak pidana diperbuat para terlapor.


"Memang seharusnya dalam peristiwa ini tidak diperbolehkan main hakim sendiri, karena yang merasa dirugikan dompetnya dicuri harus melapor ke polisi. Tapi ingat, penyebab penganiayaan akibat pencurian ini tidak bisa juga dihapuskan, hingga jerat pidana pada masing-masing terlapor tetap bisa berlaku," ujar Pai, sapaan akrabnya, Kamis (3/11/2022).


Meski kedua peristiwa tersebut sama-sama telah dilaporkan ke polisi, Pai mengingatkan, tindak pidana perundungan dan pencurian tersebut harus tetap dibuktikan melalui alat-alat bukti valid, hingga keterangan saksi-saksi di masing-masing peristiwa pidana.


"Semua pembuktian harus benar didukung petunjuk keterangan saksi sampai CCTV kalau ada, karena kalaupun nanti masuk ke persidangan semuanya harus dibuktikan di depan majelis hakim," jelas Pai, dilansir IDNTimes.


Selain itu, dia meminta kepolisian mendalami penyebab faktor lain yang mendorong para pihak terlapor nekat melakukan suatu perbuatan tindak pidana.


"Harus diperiksa, sebelum peristiwa itu terjadi apakah mereka diduga mengonsumsi semisal obat-obatan atau miras hingga perbuatannya tidak terkontrol," kata Pai.


Meski demikian, besar harapan para pihak berselisih dapat saling berdamai dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. 


Misalnya melalui cara-cara hukum adat Lampung seperti 'Seangangkon atau Muwaghei', yaitu menjalin ikatan batin tali persaudaraan antara semua pihak.


Termasuk memanfaatkan jalur restorative justice atau keadilan restoratif, sebagai sarana alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang sah diatur dalam perundang-undangan melalui proses dialog dan mediasi. 


Mengingat, para terlapor terbilang masih amat muda dan memiliki masa depan panjang, hingga amat disayangkan bila harus berujung pada urusan meja hijau.


"Pihak sekolah juga harus intens menengahi permasalahan ini. Walaupun kejadiannya tidak berlangsung di lingkungan sekolah, tapi pihak-pihak berselisih adalah anak didik sekolah tersebut," kata Pai.


Mengacu dari sisi psikologi para terlapor, Psikolog RSJ Provinsi Lampung, Retno Riani mengatakan, para terduga pelaku penganiayaan maupun pencurian tergolong di bawah umur, sehingga amat wajar para terlapor masih dalam proses pembentukan kepribadian. 


"Namun tentu, kedua jenis perbuatan tersebut telah menyalahi aturan hukum," ujarnya.


Berkaca pada perbuatan terlapor dugaan pencurian korban penganiayaan, dapat dikatakan anak tersebut diduga memiliki karakteristik moral kurang baik dan ketidakmampuan mengontrol perilaku diri dengan stabil.


"Kalaupun benar mencuri, umumnya itu sudah terbentuk secara berkelanjutan dan biasa berbohong untuk memuluskan suatu masalah. Jadi harus ditekankan sikap disiplin, untuk mengurangi perilaku kebohongan," kata Retno.


Sementara dari sisi terduga para pelaku penganiayaan, Retno menyebut, perbuatan main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan. Apalagi perundungan itu berakibat pada cacat fisik.


"Mereka juga harus bertanggungjawab apa yang sudah dilakukan. Terlepas dari perbuatan buruk sudah dilakukan korban," lanjutnya.


Retno pun meminta, para orang tua terlapor dapat saling bertemu dan berkomunikasi, untuk segera menyelesaikan permasalahan yang menjerat masing-masing anak.


"Orang tua jangan egois, ingat anak-anak ini masih punya masa depan panjang yang harus dipikirkan bersama, serta memilih saksi hukum yang tepat dibanding punishment berupa kurungan penjara," ujarnya. (*)

close