TUTUP
TUTUP
Ekonomi

Rokok Ilegal Beredar di Lampung, Ini Kata Bea Cukai Sumbagbar

Admin
30 November 2022, 10:50 PM WAT
Last Updated 2022-12-04T02:09:29Z


BANDAR LAMPUNG - Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau rokok membuat peredaran rokok ilegal di beberapa wilayah kabupaten/kota di Lampung makin merajalela.


Humas Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) Ichlas Nasution membenarkan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris, peredaran rokok ilegal meningkat.


"Kegiatan barang-barang ilegal seperti rokok ini masih cukup tinggi dalam dua tahun belakangan ini, malah tendensinya ada peningkatan saat kondisi pandemi Covid-19 bahkan hingga saat ini," kata Ichlas, saat ditemui di kantor Bea Cukai Sumbagbar di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, dilansir CNNIndonesia, Rabu (30/11/2022).


Kenaikan tarif CHT ini lantas menjadi peluang bagi produsen rokok ilegal.


"Mungkin kenaikan tarif cukai (CHT) dengan kondisi ekonomi masyarakat di bawah, yang penting bisa ngebul (merokok). Kalau soal rasa nomor dua, menciptakan ceruk pasar rokok ilegal," ungkapnya.


Modus peredaran rokok ilegal di beberapa wilayah kabupaten/kota di Lampung dengan menjual rokok polosan atau tidak dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, atau penggunaan pita cukai bekas.


Berdasarkan data dan rekam jejak sejumlah kasus yang telah diungkap, asal-usul rokok ilegal mayoritas berasal dari Jawa. 


Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan sebagai pintu gerbang Sumatera, ditengarai sebagai pintu masuk penyelundupan gelap rokok ilegal.


Setelah lolos melalui jalur penyeberangan Bakauheni, rokok ilegal itu dibawa melalui jalur darat yakni dengan melintasi jalur tol JTTS. 


Rokok-rokok ilegal yang diselundupkan, diangkut dengan kendaraan truk. Caranya, disembunyikan dalam tumpukan barang bawaan lainnya.


Kemudian oleh penyelundupnya, rokok-rokok ilegal tersebut disebar atau dipasarkan ke sejumlah kios atau toko di beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.


Sejumlah rokok ilegal berbagai merk yang dipasok dari Jawa tersebut. Pada umumnya, jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) berisi 20 batang per bungkus.


Selain tanpa pita cukai atau polos, rokok ilegal yang paling mudah dan banyak ditemukan di kios/ritel bahkan di toko grosir adalah rokok yang menggunakan cukai tidak sesuai peruntukannya.


Seperti pita cukai 12 batang digunakan untuk isi 20 batang dan pita cukai jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) digunakan untuk rokok jenis SKM.


Ichlas menambahkan peredaran barang ilegal ini berdampak negatif bagi keuangan negara dan perekonomian secara umum. 


Kerugian itu muncul dari tidak adanya penerimaan cukai dan konsumsi masyarakat yang beralih dari produk legal (resmi) ke produk ilegal yang notabene harganya lebih murah.


Ia pun menilai, peredaran barang ilegal juga dapat mengganggu daya saing ekonomi. Oleh karena itu, penindakan barang ilegal menjadi vital dan target utama.


"Secara nasional, kerugiannya dari barang-barang ilegal ini mencapai puluhan miliar," ujarnya.


Ia menambahkan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar sebagai Community Protector mengkhawatirkan mengenai kesehatan masyarakat yang mengonsumsi rokok ilegal.


"Rokok resmi memiliki persentase kandungan tar dalam rokok terukur dan diawasi. Kalau rokok ilegal, kan kita tidak tahu berapa persen komposisinya," terangnya.


Sementara itu, pihak Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) belum dapat menyimpulkan mengenai keaslian pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai peruntukannya tersebut.


"Untuk mengetahui keaslian atau tidaknya pita cukai dari beberapa jenis rokok yang beredar di lapangan itu, harus melalui penelitian di laboratorium Perum Peruri. Tapi kalau peruntukannya, sudah jelas salah atau tidak tepat," kata Ichlas.


Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Fakihuddin Baso mengatakan sepanjang September 2022, Bea Cukai Sumbagbar telah melakukan tiga penindakan dan mencegah peredaran 4,3 juta batang rokok ilegal tidak dilekati pita cukai.


"Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari penindakan itu, senilai Rp3,33 miliar," kata Fakih.


Tiga penindakan kasus tersebut, dilakukan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera. 


Pertama pada 4 September 2022, Bea Cukai Lampung menindak truk yang mengangkut 1,9 juta batang rokok ilegal saat melintasi jalan arteri Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.


Dua hari berikutnya yaitu pada 6 September 2022, petugas menggagalkan upaya peredaran 160 ribu batang rokok ilegal yang diangkut dengan minibus di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.


"Pada 9 September 2022, kami (Bea Cukai Sumbagbar) kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal sebanyak 2,2 juta batang yang diangkut truk melintasi jalan arteri Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan," tuturnya.


Fakih mengungkapkan Provinsi Lampung sebagai gerbang Sumatera menjadi jalur perlintasan rokok ilegal dari Jawa menuju ke Sumatera.


"Sebagian besar rokok ilegal yang kami tindak ini, mayoritas berasal dari Jawa," kata Fakih. 


Menurut Fakih, modus peredaran rokok ilegal ini, beraneka ragam untuk mengelabui petugas.


Seperti diangkut menggunakan kendaraan ekspedisi, bus penumpang, mobil travel, menggunakan mobil pribadi dan ada juga menggunakan kendaraan truk bermuatan sembako.


"Tangkapan terbesar kami, yakni dari kendaraan truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan beberapa waktu lalu. Modusnya, dicampur dengan barang-barang konsumsi," terangnya.


Fakih menyampaikan sepanjang 2021, pihaknya telah berhasil memutus distribusi peredaran 44 juta batang rokok ilegal dengan potensi penerimaan negara yang hilang senilai Rp32 miliar.


Di tahun ini yakni Januari hingga Oktober, peredaran rokok ilegal di tiga wilayah tersebut meningkat hingga mencapai 70 juta batang dengan potensi kerugian negara senilai Rp45 miliar.


"Rokok ilegal yang kita tangkap, 90 persen rokok polos tanpa pita cukai dan paling banyak jenis SKM. Sampai saat ini, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan," pungkasnya.


Diketahui, beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung 'digempur' rokok illegal berbagai merk. Peredaran rokok ilegal ini terus berkembang dengan berbagai macam modus.


Dari penelusuran selama dua pekan lebih, peredaran rokok illegal banyak ditemui di warung-warung, di toko atau grosir bahkan hingga ke pelosok-pelosok desa di Provinsi Lampung.


Dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, penelusuran dilakukan di enam kabupaten yakni Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Tengah, Kota Metro dan Kota Bandarlampung.


Bahkan di antaranya, rokok ilegal tersebut ada yang dijual secara terang-terangan memajang di etalase atau rak warung atau toko. 


Jenis rokok ilegal yang beredar, seperti rokok tanpa cukai merk Flash, Milde dan Exo dan masih banyak merk rokok ilegal lainnya.


Adanya produksi dan peredaran rokok ilegal yang tidak terkendali ini, tentunya memberikan kerugian miliaran rupiah penerimaan negara bidang cukai, lalu dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok legal (resmi) dalam negeri. (*)

close