TUTUP
TUTUP
Hukum

Posting Video Tak Pantas, Akun Facebook Dilaporkan ke Mapolda Lampung

Admin
09 November 2022, 6:29 AM WAT
Last Updated 2022-12-04T02:10:06Z
Kompol Devi Sujana (Foto: Istimewa) 

BANDAR LAMPUNG - Menggunakan media sosial hendaklah bijak agar tidak menimbulkan masalah. Seperti yang terjadi di Lampung.


Ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Yudia Wati melaporkan pemilik akun Facebook Ernida Sari ke Mapolda Lampung. 


Akun tersebut diduga telah memposting video yang dinilai mencemarkan nama baik pelapor.


Laporan polisi sesuai Nomor: LP/B/1233/XI/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 7 November 2022, telah ditandatangani KA Siaga II SPKT Polda Lampung, Kompol Arsis.


"Ini tindak lanjut tegur kami, terkait penyiaran video di medsos Facebook terlapor Ernida Sari. Ia jelas telah menyerang kehormatan, pencemaran nama baik hingga menimbulkan kerugian bagi klien kami," ujar Penasihat Hukum Pelapor, Muhammad Nasrullah saat dimintai keterangan, Selasa (8/11/2022).


Sang penasihat hukum melanjutkan, pihaknya melayangkan laporan polisi lantaran pemilik akun tidak memperlihatkan iktikad baik kepada keluarga pelapor. 


Sebelumnya telah dilayangkan peringatan berupa somasi. Namun teguran itu seakan diacuhkan pihak terlapor.


"Kami sudah beriktikad baik tapi terlapor tidak ada iktikad baiknya, maka kami laporkan Ernida Sari cs. Termasuk ada salah satu oknum dibelakangnya akan kami minta proses juga," imbuh Nasrul sapaan akrabnya, dilansir IDN Times.


Terkait potongan video dimaksud, Nasrul menjelaskan, postingan pada akun Ernida Sari tersebut bernarasikan kalimat-kalimat tidak pantas hingga memperlihatkan wajah pelapor.


"Jadi begitu muncul video itu, otomatis menimbulkan kesan negatif yang mengakibatkan pelapor merasa malu," jelas dia.


Pihaknya mempersangkakan terlapor Ernida Sari tentang peristiwa pidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat (3).


Selain itu, pihaknya turut melampirkan barang bukti berupa screenshoot dan potongan video hingga 2 saksi dalam laporan kepolisian tersebut.


"Ancaman hukuman 6 tahun penjara, kami akan kawal perkara ini dan berharap kepolisian bisa profesional, menindak jelas pihak bersalah serta cepat menindaklanjuti laporan ini," ungkap Nasrul.


Dalam laporan ini, kakak pelapor Antoni (43) menambahkan, sang adik turut mengalami kerugian materil akibat dugaan tindakan pemerasan telah dilakukan pihak-pihak terlapor saat proses perdamaian. 


Alhasil, pelapor sempat diminta menyerahkan 1 unit handphone hingga 1 unit sepeda motor.


"Ini sebenarnya keributan ibu-ibu antara adik saya dengan tetangganya. Sempat ada damai, tapi ada bahasanya mengintimidasi dan memeras adik saya," ungkapnya.


Kasubdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan pihaknya telah menerima laporan kepolisian tersebut.


Lebih lanjut, penyidik masih akan mendalami dugaan pelanggaran dalam laporan tersebut.


"Benar sudah kami terima. Kemarin, laporan sudah langsung digelar oleh anggota kami," tandas mantan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung tersebut. (*)

close