Brigjen Pol Pipit Rismanto (pegang mikrofon). (Foto: Istimewa) |
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan penetapan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak, bakal ditentukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
Adapun kasus gagal ginjal akut diduga terjadi akibat obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar batas aman.
“Penetapan tersangka masih menunggu pelaksanaan gelar perkara. Nanti kita umumkan pasti,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dihubungi, Senin (14/11/2022).
Pipit mengatakan, saat ini penyidik sudah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ia menyebutkan, ada empat orang dari BPOM yang diperiksa terkait hal pengawasan.
“Jadi kan kemarin itu mereka sudah menjelaskan tentang job description masing-masing ya di bidang pengawasan tugasnya apa ngapain aja,” ucap Pipit, dilansir Kompas.com.
Selain itu, direktur dari perusahaan farmasi yang diduga memproduksi obat sirup dengan kandungan bahan berbahaya juga diperiksa.
Perusahaan itu yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Yarindo Farmatama.
Pipi menyebutkan, kemungkinan gelar perkara akan digelar pada Rabu (16/11/2022) lusa. Sebab, penyidik masih akan memeriksa sejumlah ahli.
“Hari ini ahli farmasi sudah diperiksa, tinggal ahli hukum pidana ya, besok atau mungkin paling lambat Rabu baru melakukan gelar perkara,” ujarnya.
Diketahui, ratusan anak menjadi korban dari kasus gagal ginjal akut di Indonesia.
Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 6 November 2022, kasus meninggal dunia akibat gangguan ginjal akut misterius pada anak telah mencapai 195 orang.
Secara kumulatif, kasus gagal ginjal akut hingga tanggal itu mencapai 324 orang yang tersebar di 28 provinsi di Indonesia.
Menteri Kesehatan (Menkes) Indonesia Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan, kemungkinan besar penyebab utama kasus gagal ginjal akut karena obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG, dengan konsentrasi yang melebihi ambang batas aman.
Sebab, sejak peredaran sejumlah obat sirup yang memiliki kandungan tidak aman tersebut ditarik, jumlah kasus gagal ginjal akut menurun drastis.
"Karena begitu obat itu diberhentikan itu turunnya lebih dari 95 persen yang masuk ke rumah sakit. Dan obat-obat yang kita cari di rumah rumah sakit memang setelah kita periksa memang ada unsur kimia yang berbahaya," ujar Budi di GBK, Senayan, Jakarta, 30 Oktober 2022. (*)