Bripka HK dan istri (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Bripka HK (35) tengah menjadi sorotan publik.
Sang istri berinisial I mencurahkan isi hatinya di media sosial bahwa ia telah diselingkuhi. Ia juga bercerita telah ditelantarkan oleh HK.
I mengunggah video yang berisi sejumlah foto dia bersama suaminya dan bukti percakapan suami bersama beberapa wanita yang diduga selingkuhannya.
"Yang diakuinya lebih dari sempat perempuan di anggota sahabat polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR," tulis I dalam keterangan foto dan video unggahannya.
Lewat akun Instagram-nya, Bhayangkari Polres Tangerang Selatan itu pun mengaku telah melaporkan Bripka HK ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu membenarkan adanya dugaan kasus perselingkuhan dan penelantaran keluarga yang dilakukan Bripka HK.
Anggota Polsek Pondok Aren itu juga sudah diproses secara etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Untuk anggota tersebut sudah dalam proses pemeriksaan Propam Polda, tindak pidananya ditangani Polda," ujar Sarly, Jumat (11/11/2022).
"Untuk kasus etik atau disiplin dilaporkan ke Polda 16 Juni 2022 dan tanggal 13 Oktober 2022 panggilan klarifikasi," lanjut dia, dilansir Kompas.com.
Diduga juga lakukan KDRT
Menurut Sarly, Bripka HK tidak hanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan profesi Polri, tetapi juga terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan terkait tindak pidana tersebut dilaporkan istri Bripka HK ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2022.
Pemanggilan pihak pelapor dan terlapor untuk pemeriksaan juga sudah dilayangkan.
"Dilaporkan tanggal 22 Agustus 2022 dan tanggal 2 September 2022, sudah ada panggilan untuk Bripka HK," ujar Sarly.
Dia menyebut bahwa kasus KDRT yang dilakukan anggota Polsek Pondok Aren itu saat ini masih ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus pelanggaran etik dan profesi, serta tindak pidana yang dilakukan Bripka HK sudah ditanyakan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Namun, Bhirawa ataupun Zulpan belum memberikan tanggapan apa pun terkait dengan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Bripka HK.
Tak bisa ditoleransi
Ketua Organisasi Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh angkat bicara terkait dengan dugaan kasus perselingkuhan Bripka HK dengan salah satu anggota organisasinya.
Fonda mengaku tidak mengenal secara pribadi anggota Sahabat Polisi Indonesia berinisial Z yang diduga menjadi "wanita simpanan" Bripka HK.
"Saya secara pribadi tidak mengenalnya. Kalaupun ada pose berfoto dengan yang bersangkutan, itu mungkin salah satu foto waktu acara Sahabat Polisi Indonesia," ujar Fonda dalam keterangannya.
Meski begitu, Fonda menegaskan bahwa Sahabat Polisi Indonesia tidak menoleransi tindakan Z dan Bripka HK.
Pihaknya mendukung penuh penegakan hukum terkait kasus perselingkuhan ataupun KDRT tersebut.
"Penegakan hukum tidak boleh berlaku diskriminatif. Termasuk kepada anggota polisi dan anggota Sahabat Polisi Indonesia," pungkasnya. (*)