TUTUP
HeadlineHukum

Polda Lampung Tangkap Dua Pria Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET

Admin
08 November 2022, 9:39 AM WAT
Last Updated 2022-11-13T03:25:29Z

Polisi menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menangkap dua pelaku penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah. 


Sebanyak 8,7 ton pupuk jenis Urea diamankan menjadi barang bukti.


Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad Fauzi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan HET.


"Jadi ada masyarakat yang melaporkan bahwa terdapat penjual yang menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai aturan harga yang telah ditetapkan pemerintah di Lampung Timur," kata Fauzi, Senin (7/11/2022).


Dari laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan di rumah milik tersangka DD yang berada di Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur ditemukan barang bukti pupuk sebanyak 175 karung dengan total 8,7 ton.


"DD ini merupakan pengecer tidak resmi yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga HET. Dari pelaku ini kami mendapatkan barang bukti sebanyak 175 karung dengan total 8,7 ton," ujar Fauzi, dilansir detikcom.


Setelah dikembangkan berdasarkan keterangan dari pelaku DD, didapati informasi baru bahwa barang tersebut didapatkan dari pelaku IS yang merupakan pengecer resmi yang berada di Lampung Selatan.


"Dari keterangan DD, kami berhasil menangkap pelaku IS. Yang bersangkutan merupakan pengecer resmi yang telah terdaftar, IS juga mendapatkan jatah 9 ton setiap tahunnya dari data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi (RDKK)," ujar Fauzi.


Dari keterangan keduanya, pupuk yang harusnya diperuntukkan untuk petani dijual dengan harga 150-160 ribu perkarungnya.


"Mereka menjual pupuk tersebut diatas harga HET pemerintah yang harusnya harga pupuk Rp. 112 ribu perkarungnya dijual dengan harga Rp. 150-160 ribu," terang Fauzi.


Atas perbuatannya kedua pelaku telah memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dilarang dalam ketentuan tindak pidana ekonomi dan dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, pada Pasal 6 ayat (1) huruf b. Dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 100ribu. (*)

close