TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Pernah Diminta Karomani Dijadikan Tersangka juga, Hari Ini Warek Unila Asep Bersaksi

Admin
16 November 2022, 10:24 AM WAT
Last Updated 2022-11-24T23:12:24Z
Wakil Rektor (Warek) Unila, Asep Sukohar (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Sidang terdakwa Andi Desfiandi, penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Rabu, 16 November 2022 pukul 10.00 WIB.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan Wakil Rektor (Warek) Unila Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Prof Asep Sukohar sebagai saksi.


Selain Asep Sukohar, Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Budiono juga bakal memberikan kesaksian.


Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum Andi Desfiandi, Resmen Kadafi.


"Sudah (dikonfirmasi) cuma dua (saksi), Asep Sukohar sama Budiono dari unsur Unila," ujarnya, Selasa (15/11/2022).


Diperkiraan sidang tersebut akan menghindarkan lima sampai enam saksi dalam pembuktiannya. Namun baru dua orang yang mengkonfirmasi kehadiran.


"Iya, ini yang sudah dikonfirmasi dari JPU ke saya, bahwa besok hanya dua orang," jelas Resmen, dilansir Kumparan.


JPU menjelaskan ada 48 saksi yang telah dicantumkan dalam perkara terdakwa Andi Desfiandi. Tapi, tidak semua dihadirkan.


"Tidak semua saksi dihadirkan. Kalau 21 dibagi 6 (pertemuan sidang), ya kurang lebih satu kali sidang ada sekitar 2 sampai 5 saksi dihadirkan satu kali pertemuan," ujarnya. 


Sebelumnya, pengacara Karomani, Ahmad Handoko mengatakan ada penyerahan uang mahasiswa kepada Asep Sukohar. 


Hal itu dikatakan Handoko usai mendampingi Karomani diperiksa di gedung KPK Jakarta, Jumat, 9 September 2022.


"Dalam BAP Prof Karomani ada penyerahan uang dari pihak mahasiswa kepada Asep Sukohar, maka KPK harus mendalaminya. Kalau benar, konsekuensi hukumnya Asep Sukohar dijadikan tersangka karena diduga menerima uang dari mahasiswa yang diloloskan masuk Fakultas Kedokteran Unila," kata Handoko. (*)

close