TUTUP
TUTUP
HeadlineLampungLoker

Pemprov Lampung Buka 422 Formasi Guru PPPK, Pendaftaran Ditutup 13 November 2022

Admin
04 November 2022, 5:58 PM WAT
Last Updated 2022-11-13T03:25:38Z
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Untuk mengisi kebutuhan ASN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membuka 422 formasi guru, dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.


Pemprov Lampung memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik untuk memenuhi persyaratan mengikuti proses seleksi guru PPPK 2022.


Penerimaan PPPK guru tersebut merujuk Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/501/VI.04/HK/2022 tertanggal 4 Oktober 2022, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2022.


Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto mengungkapkan, pendaftaran sudah dibuka sejak 31 Oktober 2022.


"Berakhir 13 November 2022 mendatang,“ ujarnya, Jumat (4/11/2022).


Fahrizal menjelaskan, proses pendaftaran rekrutmen guru PPPK tersebut dibuka secara online dengan mengakses website resmi Sscasn.bkn.co.id


"Kami ingatkan, sebelum mendaftar calon pelamar diwajibkan membaca FAQ (Frequenty Asked Questions) dan petunjuk pendaftaran pada laman website," kata Fahrizal, dilansir IDNTimes.


Pemprov Lampung telah mengajukan sekitar 713 formasi untuk PPPK pada penerima tahun anggaran 2022. 


Ratusan formasi itu untuk mengisi posisi 422 guru, 210 tenaga kesehatan, hingga 81 tenaga teknis.


"Untuk jadwal pelaksanaan seleksi PPPK jabatan fungsional kesehatan dan jabatan fungsional teknis, ini akan diumumkan kemudian setelah ada jadwal resmi dari panitia seleksi nasional," ucap Fahrizal.


Dia menegaskan agar peserta tidak curang. Jika panitia menemukan pendaftar yang curang, dokumen peserta tidak sesuai, atau tidak benar serta menyalahi ketentuan berlaku, maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan bersangkutan.


Menurutnya, kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak menjanjikan sesuatu hal dengan motif apapun, maka hal itu merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia seleksi.


"Apabila diketahui serta dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan, maka akan diproses sesuai hukum berlaku dan digugurkan atau diberhentikan dari CASN," kata Fahrizal. (*)

close