Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat ekspose kasus, Rabu (9/11/2022). (Foto: IDN Times) |
BANDAR LAMPUNG - Dengan modus penggerebekan mesum dengan istri orang, pasangan suami istri (pasutri) di Lampung bersama dua rekannya merampok pria.
Pasutri warga Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung itu dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kedua pasutri tersebut yakni Pascal (28) dan Daniar (22) serta rekannya, Darul Sangsang (34).
Ketiganya ditangkap polisi pada Senin (7/11/2022). Sedangkan satu pelaku lain, SN berhasil kabur.
"Satu rekan mereka yang juga warga Way Lunik masih dalam pengejaran kepolisian. Sudah DPO," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra di hadapan awak media, Rabu (9/11/2022).
Aksi kejahatan tersebut berawal saat Pascal meminta sang istri Daniar, yang berprofesi sebagai pemandu lagu karaoke, menargetkan korban dari tamu karaoke untuk diperas, Rabu (12/10/2022).
Malam itu, Daniar berhasil menggaet seorang tamu, SM, warga Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Timur.
Setelah dari tempat karaoke, Daniar mengajak korban melanjutkan kebersamaan di sebuah rumah kontrakan, Jalan H. M. Salim, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung.
"Keduanya istirahat bersama di kamar sewaan. Tiba-tiba Pascal, Darul dan SN datang pura-pura menggerebek keduanya sambil marah-marah. Pascal mengatakan dirinya suami Daniar," ungkap Dennis, dilansir IDNTimes.
Dalam aksi penggrebekan tersebut, Pascal, Darul dan SN mendesak korban mengaku berbuat mesum bersama Daniar.
Tidak hanya itu, para pelaku juga memukuli SM dan mengancam membawanya ke rumah ketua RT setempat hingga diarak keliling kampung.
Panik, korban meminta damai dan menyerahkan uang sebanyak Rp 3 juta kepada para pelaku. Namun ketiganya justru terus memukuli korban dan merampas tas berisi uang tunai Rp 24 juta.
"Korban mengalami luka memar dan bengkak di mata, lalu langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung," terang Dennis.
Ketiga pelaku yang telah diamankan mengaku aksi penggrebekan tersebut sudah direncanakan dan diskenariokan mereka.
"Ketika Daniar dan beberapa pemandu lagu menemani korban karaoke, pelaku melihat korban membawa uang banyak dalam tas," ungkap Dennis.
Daniar langsung menghubungi sang suami dan berencana merampas uang tersebut.
"Daniar disuruh mengajak korban ke sebuah kontrakan, ketika sudah sampai, Daniar lalu menghubungi Pascal agar datang," jelas Dennis.
Bersama ketiga tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu tas selempang milik korban, tiga unit handphone dan uang tunai Rp 1,5 juta.
"Para pelaku dipersangkakan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman pidana penjara 12 tahun," ujar Dennis. (*)