Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi (tengah) Foto: Istimewa |
BANDAR LAMPUNG - Penggunaan dua rekening yang berbeda dalam penerimaan gaji dan tunjangan kinerja (tukin) diduga menjadi celah dalam perkara korupsi tukin sebesar Rp 1,8 miliar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Dua rekening berbeda tersebut terungkap setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menemukan dugaan korupsi tersebut dalam audit internal keuangan kejaksaan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin menyebutkan, tiga pegawai Kejari Bandar Lampung telah diperiksa untuk kasus yang sudah masuk penyidikan itu.
Hutamrin menyebutkan, ada tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara itu, yakni saksi L (bendahara pengeluaran), saksi B (Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP) dan saksi S (Operator SIMAK BMN).
Pada kasus ini, dua rekening yang berbeda dalam penerimaan gaji dan tukin diduga dimanfaatkan sebagai celah penyelewengan hak pegawai itu.
"Mengajukan tukin ke rekening bank BNI yang sebenarnya sudah tidak lagi digunakan menerima tukin," kata Hutamrin di Kejati Lampung, Selasa (1/11/2022).
Menurutnya, sejak Maret 2022 penyaluran tukin pegawai kejaksaan sudah berganti bank ke Bank Mandiri.
Tetapi oleh ketiga saksi, pengajuan tukin ke rekening BNI tetap dilakukan, sehingga terjadi dobel klaim.
Kemudian, dobel klaim juga dilakukan dengan pengajuan tukin ke rekening BRI, yang seharusnya hanya untuk penyaluran gaji pegawai.
"Jadi ada dua rekening berbeda bank yang digunakan untuk tukin (Mandiri, saat ini) dan gaji pegawai (BRI)," kata Hutamrin, dilansir Kompas.com.
Klarifikasi Kejari Bandar Lampung
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan, penggunaan dua rekening berbeda ini sebenarnya dilakukan di seluruh jajaran kejaksaan berdasarkan kebijakan pusat.
"Disebut jadi celah juga sebenarnya tidak, sistemnya sebenarnya bagus, hanya ada miss saja yang dimanfaatkan pelaku," kata Helmi.
Namun Helmi mengakui ada celah dalam proses dobel klaim pada perkara itu.
Menurutnya, ketika bagian keuangan bersurat ke pihak bank untuk penarikan dana dengan alasan ada kelebihan dana yang terkirim.
"Pihak bank tidak memverifikasi kembali surat yang mengatasnamakan kepala kejari itu, dan bank hanya berhubungan dengan bagian keuangan, tidak secara langsung dengan kepala kejari," kata Helmi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menemukan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Kejati Lampung menyebutkan total kerugian negara sementara ini mencapai Rp 1,8 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan dugaan korupsi tukin pegawai ini diketahui setelah ada audit pengawasan pada 15 September 2022 lalu. (*)