Perempuan Nelayan di Pesisir Bandar Lampung (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung diharapkan menjamin pemenuhan hak-hak perempuan nelayan di pesisir.
Hal tersebut karena hingga kini para perempuan nelayan tersebut belum mendapat pengakuan dari pemerintah.
Ketua Dewan Pengawas Solidaritas Perempuan (SP) Sebay Lampung, Umi Laila mengatakan Pemkot Bandar Lampung seharusnya membuat langkah-langkah nyata untuk perbaikan dan menyusun kebijakan maupun program, yang melibatkan kelompok perempuan nelayan di pesisir Bandar Lampung yang terdiri dari 30 orang ibu-ibu tersebut.
"Mereka menginginkan adanya penguatan dan pengembangan kapasitas terhadap perempuan nelayan untuk bisa mandiri secara ekonomi dan berharap bahwa program-program dari pemerintah itu tepat sasaran," ujarnya, dilansir Suaralampung.id, Ahad (13/11/2022).
Menurut Umi, perempuan nelayan yang berada di pesisir kota ini sulit mendapatkan hak-hak mereka, seperti mudah mengakses kartu pelaku usaha perikanan (KUSUKA), jaminan keselamatan di tempat kerja, serta upah yang layak tanpa diskriminasi.
"Hal itu karena pada UU Nomor 7 Tahun 2016, kata nelayan cakupannya hanya nelayan tangkap, pengakuan bahwa mereka, perempuan nelayan bukan rumah tangga nelayan ini yang sedang kami perjuangkan," kata Umi.
Sebab, peran perempuan nelayan sangat penting dalam hal pra produksi, produksi dan setelah produksi, sehingga pengakuan ini menjadi hak mereka untuk diperjuangkan agar mudah dalam mengakses dan kontrol terhadap pangan yang berkelanjutan.
"Mereka kan sudah punya produk olahan seperti kerupuk cumi, stik ikan dan lainnya namun terkendala dengan kapasitas pemasarannya mau seperti apa. Bila dilihat dari dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terdapat program UMKM yang sasarannya adalah kelompok nelayan ini yang dikejar sehingga mereka bisa mandiri secara ekonomi," kata Umi.
Pembina Mutu Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandar Lampung, Galih Anugrah Firman Arif, mengatakan perempuan di pesisir belum masuk kategori nelayan, sebagaimana definisi undang-undang yang berlaku.
"Kami sesuai definisi undang-undang, perempuan di pesisir disebut sebagai nelayan apabila melakukan aktivitas menangkap ikan dan memiliki Kartu KUSUKA yang berfungsi sebagai identitas profesi pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan," ujarnya.
Galih berharap SP Sebay Lampung bisa menjadi fasilitator bagi perempuan nelayan di pesisir Bandar Lampung untuk mendapatkan bantuan pemerintah.
“DKP Kota Bandar Lampung punya banyak program, nanti kami cocokkan mana program yang tepat, bahkan sejak 2019, pemkot telah menggulirkan sejumlah program bantuan bagi nelayan, dari asuransi nelayan, konversi BBM ke gas elpiji, bantuan alat kerja bagi pelaku UMKM, pelatihan dan pembinaan SDM, perizinan usaha, sertifikasi halal MUI, dan rehabilitasi unit usaha nelayan. Namun nelayan penerima bantuan harus terdaftar sebagai anggota atau pelaku usaha,” kata dia. (*)