TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Mantan Kades di Lampung Timur Jual Lahan Milik Kwarda Pramuka Provinsi Rp 1,42 Miliar

Admin
23 November 2022, 6:03 PM WAT
Last Updated 2022-11-24T23:12:13Z
Para pelaku mafia tanah yang telah menjual lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Rabu (23/11/2022). (Foto: Dok. Humas Polres Lampung Timur) 

LAMPUNG TIMUR - Empat mafia tanah ditangkap aparat kepolisian lantaran menjual lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sejak 2015 lalu. 


Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, lahan yang dijual itu berada di Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. 


"Tanah ini adalah lahan Kwarda Pramuka Provinsi Lampung," kata Pandra saat dihubungi, Rabu (23/11/2022). 


Keempat pelaku yakni HS (51), MJ (50), HM (64), warga Kecamatan Labuhan Ratu dan IW (50) mantan Kepala Desa (Kades) Sukadana Timur. 


Pandra menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, penjualan lahan seluas 17,8 hektare ini telah terjadi sejak 2015. 


Penjualan dilakukan secara bertahap, berdasarkan permintaan calon pembeli. 


"Tidak dijual langsung seluruh lahan, tetapi saat ada yang mau membeli baru dijual sebidang, dan ini berlangsung selama tujuh tahun sejak tahun 2015 lalu," kata Pandra, dilansir Kompas.com


Dari penjualan lahan itu, para pelaku mampu mengeruk uang hingga Rp 1,42 miliar. 


Modus penjualan lahan milik pemerintah ini dengan mengaku kepada calon pembeli bahwa tanah itu adalah tanah adat. 


"Modus pelaku mengaku tanah yang dijual itu aman diperjualbelikan karena tanah adat, sehingga calon pembeli percaya," kata Pandra. 


Akibat kejahatan para mafia tanah tersebut, Kwarda Pramuka Provinsi Lampung tidak dapat manfaatkan lahan itu. (*)

close