TUTUP
TUTUP
Loker

Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Haji 2023, Ini Formasi dan Syarat yang Dibutuhkan

Admin
27 November 2022, 9:43 AM WAT
Last Updated 2022-12-02T00:07:16Z

SABURAI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan dan Tenaga Kesehatan Haji 2023. 


Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi. 


"Betul (ada rekrutmen PPIH 2023)," ujarnya, dilansir Kompas.com, Jumat (25/11/2022).


Informasi selengkapnya soal rekrutmen PPIH bidang kesehatan dan Tenaga Kesehatan Haji 2023 tersebut bisa disimak melalui link https://daftarin.kemkes.go.id/.


Dikutip dari laman Kemenkes, PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan merupakan tenaga kesehatan yang ditugaskan melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kesehatan jemaah haji di sektor daerah kerja yang ditetapkan. 


PPIH ini nantinya akan bertugas selama 60-75 hari. Rekrutmen petugas kesehatan haji PPIH tersebut dibuka pada 21 November hingga 21 Desember 2022.


Syarat dan tahapan PPIH 2023 


Untuk mengikuti rekrutmen petugas kesehatan haji 2023 ini, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni: 


  • Beragama Islam 
  • Warga Negara Indonesia 
  • Sehat jasmani dan rohani, bagi pelamar wanita tidak sedang hamil 
  • Tidak terlibat dalam proses hukum 
  • Memiliki KTP yang sah 
  • Surat izin atasan 
  • Tidak memahrami atau dimahrami 


Tahapan yang harus diikuti yakni: 


  • Registrasi dan aktivasi akun 
  • Isi data pribadi dan pendidikan 
  • Isi data pekerjaan dan sertifikat 
  • Lakukan pendaftaran 
  • Unduh form pendaftaran 
  • Unggah form pendaftaran
  • Tes potensi 


Pelaksanaan rekrutmen petugas kesehatan haji ini dilaksanakan gratis dan tidak dipungut biaya. 


Informasi selengkapnya mengenai rekrutmen PPIH bisa dipantau melalui akun resmi Instagram berikut


Formasi Petugas Kesehatan Haji 2023


Adapun sejumlah formasi pekerjaan yang dibuka pada lowongan PPIH 2023 yakni sebagai berikut: 


  1. Tenaga administrasi 
  2. Sanitarian 
  3. Penyuluh kesehatan 
  4. Staf keperawatan 
  5. Surveilans epidemiolog 
  6. Teknologi informasi 
  7. Tenaga gizi 
  8. Tenaga kefarmasian 
  9. Terapis gigi dan mulut 
  10. Tim pencegahan dan PPI 
  11. Widyaiswara 
  12. Analis kesehatan 
  13. Apoteker 
  14. Dokter gigi 
  15. Dokter spesialis anestesi 
  16. Dokter spesialis bedah umum 
  17. Dokter spesialis emergency medicine 
  18. Dokter spesialis jantung dan pembuluh 
  19. Dokter spesialis kedokteran jiwa 
  20. Dokter spesialis kedokteran penerbangan 
  21. Dokter spesialis ortopedi 
  22. Dokter spesialis paru 
  23. Dokter spesialis penyakit dalam 
  24. Dokter spesialis rehab medis 
  25. Dokter spesialis saraf 
  26. Dokter umum 
  27. Elektromedis 
  28. Kesehatan masyarakat 
  29. Penata rontgen/radiografer 
  30. Perawat HCU/ICU 
  31. Perawat IGD/UGD/E.Unit 
  32. Perawat jiwa 
  33. Perawat rawat inap pria 
  34. Perawat rawat inap wanita 
  35. Perawat rawat jalan 
  36. Perekam medis kesehatan. 

close