TUTUP
TUTUP
HeadlineNasional

Lantik Guntur Hamzah Jadi Hakim MK Gantikan Aswanto, Jokowi Disebut Ingkar Janji, Tak Berani dengan DPR

Admin
24 November 2022, 10:36 AM WAT
Last Updated 2022-11-24T23:12:11Z
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (kiri) setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan mengkritik pelantikan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto yang diberhentikan DPR. 


Koalisi menilai sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan tetap melantik Guntur menggunakan dalih tidak bisa mengubah keputusan DPR adalah bentuk ketidakberanian berhadapan dengan politikus DPR.


"Presiden tidak berani berhadapan dengan politikus DPR RI serta kembali menunjukkan ingkar janji kepada masyarakat terkait polemik pemberhentian Aswanto tersebut," kata koalisi tersebut dalam sebuah pernyataan tertulis dilansir Tempo pada Rabu, 23 November 2022.


Seperti diketahui pada akhir September lalu, paripurna DPR telah menyepakati usulan Komisi III DPR RI untuk memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto. 


Dalam waktu bersamaan, lembaga legislatif secara serampangan dan melanggar hukum mengangkat Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah, sebagai pengganti Aswanto.


Namun celakanya, niat buruk DPR untuk mengintervensi MK dibenarkan dan diikuti oleh Presiden Jokowi dengan melantik Guntur di Istana Negara pada Rabu, 23 November 2022.


Pemberhentian Aswanto tentu inkonstitusional, sebab tak terdapat satu pun ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada DPR RI untuk memberhentikan Hakim Konstitusi.


Selain itu, pemberhentian di "tengah jalan" Hakim Konstitusi pun tidak dibenarkan tanpa ada pemenuhan syarat-syarat yang diatur dan dijelaskan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.


"Jadi, berpijak pada fakta itu, maka semakin jelas bahwa DPR dan Presiden sengaja untuk melupakan aturan-aturan tersebut untuk memuluskan niat jahat mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK)," kata koalisi.


Mereka mengatakan bahwa MK secara kelembagaan juga tidak bersikap secara tegas dan seolah membiarkan keserampangan ini terjadi. 


Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah, yang juga menjadi calon pengganti Hakim Aswanto, tidak terlihat menolak usulan DPR.


"Padahal, baik hakim MK maupun Sekjen MK, merupakan negarawan dan ahli hukum tata negara yang tentu memahami urgensi imparsialitas MK. Secara kelembagaan, seharusnya MK dapat bersikap tegas untuk menentang keputusan serampangan yang dilakukan DPR dan Presiden," katanya.


Koalisi telah melaporkan penyimpangan ini kepada sejumlah entitas pengawas, seperti Mahkamah Kehormatan Dewan dan Ombudsman. 


"Namun, alih-alih ditangani, malah dibiarkan begitu saja," katanya. (*)

close