TUTUP
TUTUP
Hukum

KPK Periksa Rektor ITS, Dosen ITB dan Plt Dirjen Dikti Ristek Kasus Suap Unila

Admin
11 November 2022, 8:54 PM WAT
Last Updated 2022-11-13T03:25:18Z
Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Mochamad Ashari. (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti Ristek) pada Kemendikbud Ristek, Nizam dalam penentuan kelulusan penerimaan mahasiswa baru. 


Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Nizam kembali dipanggil untuk didalami soal kebijakan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa baru. 


Sebelumnya, Nizam telah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. 


“(Didalami) peran dan kebijakan para saksi dalam proses penentuan kelulusan penerimaan mahasiswa baru,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (11/11/2022). 


Ali mengungkapkan, penyidik juga akan mendalami pengetahuan mantan Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) itu terkait mekanisme penerimaan mahasiswa baru. 


Selain Nizam, penyidik juga memanggil Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Mochamad Ashari. 


Keduanya diperiksa penyidik pada Kamis (10/11/2022). Pada hari sebelumnya, Rabu (9/11/2022), KPK juga memeriksa Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Riza Satria Perdana dan Dosen Departemen Sistem Informasi ITS, Arif Djunaidy. 


Sebagai informasi, KPK terus mengusut dugaan korupsi Rektor Unila Karomani yang diduga menerima suap lebih dari Rp 5 miliar. 


Belakangan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di perguruan tinggi lain. Pada 26 September hingga 7 Oktober 2022, penyidik menggeledah Universitas Riau, Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Banten. 


“Adapun tempat penggeledahan di tiga PTN tersebut diantaranya adalah ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya,” kata Ali pada 10 Oktober lalu, dilansir Kompas.com


Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa jalur afirmatif dan kerja sama. 


Selain itu, penyidik juga memeriksa Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Fatah Sulaiman pada 30 September 2022, dan Wakil Rektor I Universitas Riau, M. Nur Mustafa pada 21 Oktober 2022.


Sebelumnya, Karomani dan sejumlah bawahannya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung pada 20 Agustus 2022. 


Karomani diduga menerima suap hingga lebih dari Rp 5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. 


Sebagai rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022. 


Ia kemudian memerintahkan sejumlah bawahannya untuk melakukan seleksi secara personal terhadap orangtua peserta Simanila yang sanggup membayar tarif masuk Unila. Biaya ini di luar pembayaran resmi yang ditetapkan kampus. 


Bawahan Karomani yang tersebut antara lain, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kabiro Perencanaan dan Humas Budi Sutomo. Proses ini juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. 


Selain itu, Karomani juga memerintahkan dosen bernama Mualimin untuk mengumpulkan uang dari orangtua mahasiswa yang telah diluluskan. (*)

close